Kasus Corona (COVID-19) terus mengalami lonjakan. Kini wilayah zona merah atau daerah dengan risiko tinggi Corona bertambah menjadi 20 wilayah.
Sebagaimana diketahui, peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Beberapa indikator tersebut antara lain indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan. Zona merah adalah zona dengan pembobotan tertinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data peta resiko yang ditampilkan laman Satgas COVID-19, Kamis (24/6/2021) ada 20 daerah di Indonesia yang termasuk zona merah. Zona merah terbanyak ada di Provinsi Jawa Tengah.
Berikut ini peta risko zona merah:
Sumatera Selatan
1. Kota Palembang
Sumatera Barat
2. Kota Bukittinggi
Kepulauan Riau
3. Bintan
Jawa Timur
4. Ponorogo
5. Ngawi
6. Bangkalan
Jawa Tengah
7. Wonogiri
8. Kudus
9. Pati
10. Kendal
11. Tegal
12. Semarang
13. Jepara
Daerah mana lagi yang masuk zona merah? Klik halaman selanjutnya.
DKI Jakarta
14. Jakarta Pusat
15. Jakarta Barat
16. Jakarta Timur
17. Jakarta Selatan
Daerah Istimewa Yogyakarta
18. Sleman
19. Bantul
20. Gunungkidul