Makassar Zona Oranye COVID, Walkot Minta Pertimbangan Boleh Salat Idul Adha

Makassar Zona Oranye COVID, Walkot Minta Pertimbangan Boleh Salat Idul Adha

Ibnu Munsir - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 08:56 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto (Ibnu Munsir/detikcom).
Foto: Wali Kota Makassar Danny Pomanto (Ibnu Munsir/detikcom).
Makassar -

Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan siap melaksanakan perintah dalam edaran Kementerian Agama (Kemenag) yang melarang pelaksanaan salat Idul Adha di wilayah zona oranye COVID-19 seperti Makassar. Tapi, Danny tetap meminta pertimbangan agar warganya boleh melaksanakan salat Idul Adha.

"Tentunya semua kebijakan Pemerintah Pusat Insyaallah kami akan laksanakan, walaupun mohon dipertimbangkan, bahwa terbukti waktu masyarakat Makassar menjalankan salat Idul Fitri di zona oranye pada saat Idul Fitri 1422 lalu itu tidak terjadi klaster Lebaran karena diatur dengan baik," ujar Danny saat ditemui di kediamannya di Makassar, Kamis (24/6/2021).

Danny mengatakan, saat ini Makassar memang masuk zona oranye pandemi COVID-19 menurut ketetapan Kementerian Kesehatan. Namun syarat Makassar dikategorikan zona oranye sudah tidak terpenuhi karena sebaran angka COVID-19 semakin rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makassar hari ini walaupun masuk zona oranye, syarat-syarat zona oranye tidak memenuhi syarat. Karena zona oranye itu 3 rumah di atara 5 rumah ditemukan COVID-19," kata Danny.

Untuk itu Danny tetap akan mempertimbangkan salat Idul Adha dibolehkan di wilayahnya karena Makassar dinilai telah berjalan dari zona oranye menuju zona kuning pandemi COVID-19. Terlebih, ada pengalaman pihaknya dapat mengatur dengan tertib pelaksanaan salat Idul Fitri lalu.

ADVERTISEMENT

"Kami akan mempertimbangkan sematang-matangnya. Karena kita sudah pernah melaksanakan salat Idul Fitri dimana posisinya sama seperti ini, dan sangat tertib, sangat baik, dan bisa terselenggara dengan baik," tegasnya.

Edaran Kemenag Larang Salat Idul Adha di Zona Oranye

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19. Surat edaran itu mengatur peniadaan salat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Yaqut mengatakan edaran ini bertujuan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona risiko penyebaran COVID-19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ujarnya.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," ungkap pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu.

Simak juga 'Pemkot Makassar Mulai Vaksinasi Masyarakat Umum Pada 1 Juli':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads