6 Aturan Baru PPKM Mikro di Jakarta saat Corona Makin Merajalela

Round-Up

6 Aturan Baru PPKM Mikro di Jakarta saat Corona Makin Merajalela

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 08:31 WIB

Bioskop hingga Tempat Wisata Ditutup

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperbarui aturan menindaklanjuti kebijakan baru PPKM mikro imbas lonjakan kasus COVID-19. Kini tempat wisata dan bioskop se-Jakarta ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.

"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup," demikian bunyi SK tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain bioskop, Pemprov DKI tak mengizinkan tempat wisata beroperasi. Penutupan ini juga berlaku bagi museum, galeri, dan wisata tirta.

"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasi," ujarnya.

Arena Permainan Anak Ditutup

Pemprov DKI Jakarta memperbarui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sektor pariwisata. Arena permainan anak kini dilarang beroperasi.

"Arena permainan anak tidak boleh beroperasional," bunyi aturan tersebut.

Diketahui jumlah anak di Jakarta yang terpapar COVID-19 kian bertambah. Ratusan anak itu diduga tertular varian baru Corona.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021). Anies memandang situasi wabah COVID-19 saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena ada varian baru. Menurutnya, jenis virus ini lebih cepat menular terhadap anak-anak.

"Artinya, kita menghadapi situasi wabah yang berbeda dengan awal tahun kemarin. Besar kemungkinan adalah varian baru yang dengan mudah menular, termasuk kepada anak-anak," jelasnya.

11 Lokasi di Jakarta yang Ditutup

PPKM Mikro yang diperketat ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Sejumlah lokasi dilarang beroperasi. Gym hingga arena bermain anak termasuk yang dilarang beroperasi.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.

Berikut ini daftarnya:

1. Salon/barber shop tidak boleh beroperasi
2. Golf/friving range tidak boleh beroperasi
3. Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) tidak boleh beroperasi
4. Museum dan galeri tidak boleh beroperasi
5. Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut dan pantai) tidak boleh beroperasi
6. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center tidak boleh beroperasi
7. Pemutaran film/bioskop tidak boleh beroperasional
8. Bowling, billiard dan seluncur tidak boleh beroperasional
9. Waterpark tidak boleh beroperasional
10. Gelanggang renang dan kolam renang tidak boleh beroperasional
11. Arena permainan anak tidak boleh beroperasional.


(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads