Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerakan kenaikan tarif parkir saat pandemi COVID-19. Akan ada efek kerumunan jika kebijakan itu diterapkan saat masa pandemi.
"Tapi, saat ini kita sebagai dewan, Komisi B, ini tidak diterapkan dalam waktu dekat. Karena ini sedang pandemi. Bila kebijakan ditetapkan dalam waktu dekat, dan kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum, sementara kendaraan umum kapasitas hanya 50 persen, maka akan timbulkan antrean panjang di kendaraan umum yang berdampak kerumunan," ujar Abdul Aziz, saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Menurut Abdul Aziz, saat ini kebijakan tarif parkir naik masih dibahas antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI. Menurut Aziz, kenaikan tarif parkir dipakai untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada spot yang harganya lebih tinggi, rendah, sesuai kemacetan lalu lintas. Kalau macet parah, parkir akan lebih tinggi," kata Aziz.
Namun, Aziz kurang sepakat dengan nominal maksimal hingga Rp 60.000. Karena itu, dia akan meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Itu yang akan kita minta klarifikasi ke Dishub. Ini apa dasarnya, angka bisa timbul, ada kajian atau apa. Terlalu tinggi kalau Rp 60 ribu per jam. Kalau Rp 20 ribu, Rp 25 Ribu, masih oke lah," ucapnya.
Tarif Parkir Mobil Bakal Naik Rp 60.000
Tarif parkir mobil dan motor di Jakarta akan naik. Hal itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam.
"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).
Simak video 'Waduh! Siap-siap Parkir Motor Sejam Rp 18.000':