Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pemecatan Prof Akhmad Mujahidin dari Rektor UIN Sultan Syarif Kasim, Riau, tidak sah. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengajukan permohonan banding terhadap keputusan tersebut.
Dalam gugatan No 39/G/2021/PTUN.JKT yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta https://sipp.ptun-jakarta.go.id, penggugat adalah Prof Akhmad Mujahidin. Sedangkan tergugat adalah Menteri Agama.
Gugatan dilayangkan pada 11 Februari lalu oleh Prof Akhmad lewat kuasa hukumnya, Mujiono. Setelah sembilan kali sidang, hakim TUN akhirnya mengabulkan gugatan Akhmad, yang diberhentikan pada November 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis majelis dalam putusan seperti dilihat detikcom, Selasa (17/6/2021).
Pada poin kedua, hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof Dr Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag., NIP 197106061997031002 Pangkat Golongan Ruang Pembina Utama Madya, IV/d.
Selanjutnya, dalam poin ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof Dr Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau," tulis majelis dalam poin keempat putusan tersebut.
Terakhir, hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara itu sejumlah Rp 269 ribu. Putusan itu dibacakan pada Kamis (17/6).
Menag bakal mengambil langkah untuk mengajukan permohonan banding, simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Panduan Salat Idul Adha Berjemaah di Tengah Meroketnya Kasus Covid-19':
Menag Bakal Bading
Menag Yaqut akan mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta. Menurut Menag, pencopotan Akhmad Mujahidin sudah tepat.
"Saya pastikan akan banding," kata Menag Yaqut kepada detikcom, Rabu (23/6/2021).
"Hak hukum, kan? Dan dasar pencopotannya waktu itu kami yakini sudah benar," tegas pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini.
Gus Yaqut menegaskan akan mengajukan permohonan banding sebelum jatuh tempo. Dia tak menyebutkan waktu spesifik akan meminta banding atas putusan PTUN Jakarta.
"Tentu sebelum batas waktu yang diberikan pengadilan untuk bisa banding," imbuhnya.