Perlawanan Menag Usai SK Copot Rektor UIN Riau Dibatalkan

ADVERTISEMENT

Round-Up

Perlawanan Menag Usai SK Copot Rektor UIN Riau Dibatalkan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 23:03 WIB
Menag Yaqut jumpa pers pembatalan Haji 2021
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok. YouTube Kemenag)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pemecatan Prof Akhmad Mujahidin dari Rektor UIN Sultan Syarif Kasim, Riau, tidak sah. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengajukan permohonan banding terhadap keputusan tersebut.

Dalam gugatan No 39/G/2021/PTUN.JKT yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta https://sipp.ptun-jakarta.go.id, penggugat adalah Prof Akhmad Mujahidin. Sedangkan tergugat adalah Menteri Agama.

Gugatan dilayangkan pada 11 Februari lalu oleh Prof Akhmad lewat kuasa hukumnya, Mujiono. Setelah sembilan kali sidang, hakim TUN akhirnya mengabulkan gugatan Akhmad, yang diberhentikan pada November 2020.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis majelis dalam putusan seperti dilihat detikcom, Selasa (17/6/2021).

Pada poin kedua, hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof Dr Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag., NIP 197106061997031002 Pangkat Golongan Ruang Pembina Utama Madya, IV/d.

Selanjutnya, dalam poin ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof Dr Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau," tulis majelis dalam poin keempat putusan tersebut.

Terakhir, hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara itu sejumlah Rp 269 ribu. Putusan itu dibacakan pada Kamis (17/6).

Menag bakal mengambil langkah untuk mengajukan permohonan banding, simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Panduan Salat Idul Adha Berjemaah di Tengah Meroketnya Kasus Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT