Oknum polisi Briptu II yang diduga telah memperkosa gadis 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), sempat mengancam akan memenjarakan korban sebelum menjalankan aksi bejatnya. Ancaman dilakukan agar korban takut dan tidak berdaya.
"Ya diancam memang. Iya (korban diancam mau dipenjarakan)," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (23/6/2021).
Selain akan memenjarakan korban, Briptu II disebut memanfaatkan keunggulan fisik dirinya untuk meredam perlawanan korban.
"Ya kekerasan dialah, namanya laki-laki kan dengan memaksa dengan kekuatannya toh," katanya.
Korban diduga sempat berteriak. Namun upaya untuk meminta pertolongan itu gagal karena Polsek dalam keadaan sepi, personel lainnya telah beristirahat.
"Itu tengah malam. Jadi sudah pada istirahat itu. Temannya kan ada yang jaga terus pamit istirahat setelah mereka (pelaku dan korban) datang di Polsek," jelasnya.
Siasat Jahat Briptu II Amankan Korban dari Penginapan ke Polsek
Kombes Adip mengungkapkan Briptu II awalnya memang diminta oleh keluarga korban yang juga polisi untuk membantu menemukan korban yang sedang kemalaman di wilayah Sidangoli, Jailolo Selatan. Namun saat menemukan korban di sebuah penginapan, Briptu II malah menggiring korban ke Polsek Jailolo Selatan dan menginterogasi korban seolah-olah korban telah berbuat kesalahan.
"Jadi gini, si oknum itu membawa ke Polsek ditanyain, kenapa kamu larikan diri, mau ke mana, kenapa melarikan diri dari rumah? Si korban ini menjawab saya mau jalan-jalan ke Ternate," kata Adip.
Adip memastikan upaya Briptu II mengamankan dan menginterogasi korban merupakan akal-akalan pelaku sendiri. Dia seharusnya hanya membawa korban ke Polsek agar aman.
"Rekayasanya (oknum) sendiri kali. Lettingnya (teman seangkatan) minta tolong untuk dibantulah intinya, tapi begitu korban ketemu dikembangkan lah sama dia," ujar Adip.
Lihat juga Video: Ngelihat Pelecehan Seksual di Jalan, Kita Kudu Gimana?
(hmw/nvl)