Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperbarui aturan PPKM mikro imbas lonjakan kasus COVID-19. Kini tempat wisata dan bioskop se-Jakarta ditutup.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup," demikian bunyi SK tersebut, dilihat Rabu (23/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021 sesuai dengan perpanjangan PPKM mikro Jakarta. Selain bioskop, Pemprov DKI tak mengizinkan tempat wisata beroperasi. Penutupan ini juga berlaku bagi museum, galeri, dan wisata tirta.
"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan melakukan pembatasan di sejumlah sektor. Terbaru, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan agar perkantoran di Jakarta melakukan WFH 75 persen.
Hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," demikian isi Kepgub Anies, dilihat pada Rabu (23/6/2021).
Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan itu berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.
Simak video '2 PR Besar DKI Jakarta dalam Penanganan Pandemi COVID-19':