"RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk mengupayakan afirmasi kepada 4 kelompok sasaran (perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat) yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal," kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Jaleswari menjelaskan RANHAM generasi kelima ini merupakan peta jalan peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan. RANHAM 2021-2025 merupakan kelanjutan dari empat RANHAM sebelumnya sejak 1999.
"Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif sehingga diharapkan pencapaian Aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, yaitu outcome dari aksi HAM, bukan sebatas prosedural administrasi," jelas Jaleswari.
Selain itu, Jaleswari juga menepis adanya empat kelompok sasaran RANHAM ini akan membuat pemerintah abai terhadap kelompok lain. Langkah-langkah lain, kata Jaleswari, sedang disiapkan.
"Perlu diperhatikan bahwa ditetapkannya fokus empat kelompok sasaran RANHAM 2021-2025 tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan. Pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif juga tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas Hak Asasi Manusianya," ujar dia.
Seperti diketahui, Perpres RANHAM ini memuat 4 sasaran strategis. Berikut selengkapnya:
Pasal 3
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat sasaran strategis dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran:
a. perempuan;
b. anak;
c. penyandang disabilitas; dan
d. Kelompok Masyarakat Adat.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai dengan hasil evaluasi capaian pelaksanaan RANHAM dan/atau kebijakan pemerintah.
(3) Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Simak juga 'Warga Papua Curhat ke Fraksi PAN DPR soal Revisi UU Otsus':
(knv/imk)