Angkutan Barang Mogok, Tanjung Priok Sepi
Senin, 20 Mar 2006 07:35 WIB
Jakarta - DPP Organda melakukan mogok massal di pelabuhan Tanjung Priok per jam 00.00 WIB, Senin (20/3/2006). Mereka memprotes SK Menteri Keuangan No. 527/KMK/2003. Tanjung Priok akan dibuat sepi dari bongkar muat."Kita nggak ngirim kendaraan lagi ke pelabuhan. Tidak ada bongkar muat lagi di pelabuhan," ujar Ketua DPD Organda DKI Herry Rotty, saat dihubungi detikcom, Senin (20/3/2006).Menurut Herry, segenap pengurus DPP Organda, pengurus DPD Organda DKI, dan pengurus unit angkutan khusus pelabuhan, akan berkumpul di Sekretariat DPD Organda DKI, Jalan Raya Pelabuhan No. 19, Jakarta Utara. Disini mereka berkoordinasi dalam aksi mogok mereka.Dampak pemogokan di Pelabuhan Tanjung Priok menurutnya, belum terlalu kelihatan pagi ini. Herry memastikan aksi mogok ini akan dipatuhi para pengendara."Kan ada koordinatornya di lapangan. Mereka akan menghimbau tiap pengendara untuk tidak mengeluarkan kendaraannya," tandasnya.Organda menuntut pembatalan SK Menkeu No. 527/KMK.03/2003. Jasa angkutan barang umum di darat, dan air dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal PP 144/2000 dan UU 18/2000 jelas menyebutkan kalau angkutan barang tidak dikenakan PPN.
(fay/)











































