Kabar mengenai skenario-skenario demi merealisasikan wacana masa jabatan presiden 3 periode muncul di publik. Partai NasDem secara tegas menolak wacana masa jabatan presiden 3 periode.
Salah satu skenario agar wacana masa jabatan presiden 3 periode terealisasi disebut melalui amendemen UUD 1945. NasDem pun mengaku sudah sejak awal menolak rencana amendemen UUD 1945.
"Kalau NasDem dari awal kita tidak setuju terkait amendemen UUD. Kita tetap ingin undang-undang yang sudah diamendemen berkali-kali tetap kita pertahankan," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Saan Mustopa kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana amendemen UUD 1945 memang sudah bergulir sejak awal MPR periode 2019-2024. Wacana yang muncul adalah amendemen terbatas perihal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Saan pun menegaskan bahwa NasDem tetap menolak amendemen meski hanya terkait PPHN. NasDem, sebut dia, tetap konsisten sesuai sikap awal.
"Apa pun itu, soal terkait GBHN dan sebagainya. Jadi NasDem sampai hari ini tetap konsisten tidak ingin amendemen UUD," tegas Saan.
Lebih lanjut, Saan mengingatkan bahwa masa jabatan presiden 2 periode merupakan amanat reformasi. Ketua DPP NasDem itu menyebut masa jabatan presiden 3 periode bisa berimbas buruk.
"Ini (masa jabatan presiden 2 periode) menjadi amanat reformasi yang harus kita jaga kita pertahankan, dan kita juga sudah punya pengalaman terkait masa jabatan presiden lebih dari dua kali itu berpotensi menimbulkan dampak buruk. Jadi kita tetap ingin masa jabatan presiden tetap dua periode saja," terang Saan.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Lagi pula, lanjut Saan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah secara lugas menolak wacana masa jabatan presiden 3 periode. Dia menekankan bahwa partai-partai koalisi pemerintah sampai hari ini belum pernah membicarakan soal skenario-skenario masa jabatan presiden 3 periode.
"Dan Pak Jokowi sudah menyampaikan presiden sendiri tidak setuju dengan masa jabatan tiga periode, dan itu sudah disampaikan berkali-kali oleh Pak Jokowi. Sama sekali di koalisi tidak pernah membicarakan soal itu. Sampai hari ini belum ada," terangnya.
"Jadi tidak ada pembahasan terkait dengan soal penambahan, apakah itu masa jabatan presiden, apakah itu terkait dengan masa jabatan di legislatif, semuanya sampai hari ini kita tetap ingin bahwa semua proses periodesasi di pemerintahan maupun di legislatif itu normal saja seperti hari ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menegaskan bahwa di MPR sampai saat ini tidak ada diskusi soal perpanjangan masa jabatan presiden. Yang ada hanya terkait kemungkinan amandemen UUD 1945 terbatas.
"Yang sedang dilakukan kajian oleh Badan Pengkajian MPR hanyalah soal kemungkinan amandemen terbatas, untuk memasukkan keperluan adanya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) ke dalam konstitusi kita," terang Arsul kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
"Tidak ada agenda lain terkait wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 selain dari soal PPHN itu, yang merupakan bagian rekomendasi dari MPR periode lalu," imbuhnya.