Pemerintah kembali memberlakukan PPKM Mikro untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) dengan pengetatan di berbagai sektor. Wilayah Jakarta dan sekitarnya pun melakukan sejumlah pengetatan.
"Perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca-liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk zona merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi," tulis Kementerian Koordinasi Perekonomian, dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Aturan PPKM Mikro Pusat
1) Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja: Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta
- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.
- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.
2) Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan:
- Zona Merah: dilakukan secara Daring.
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
3) Kegiatan Sektor Esensial: Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4) Kegiatan Restoran: Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.
- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.
- Layanan pesan-antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5) Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall: Pusat perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan
- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.
6) Kegiatan Konstruksi: Kegiatan Konstruksi
- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7) Kegiatan Ibadah: Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)
- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Simak aturan PPKM Mikro di DKI Jakarta pada halaman selanjutnya.
Simak Video: Kasus COVID-19 Melonjak, Sultan: Penerapan PPKM Mikro Belum Maksimal
(lir/imk)