Pengiring Jenazah Tersangka Pengeroyokan di Jakut Terancam Dibui 5 Tahun Lebih

Pengiring Jenazah Tersangka Pengeroyokan di Jakut Terancam Dibui 5 Tahun Lebih

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 13:24 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Jakarta -

Lima dari 8 pengiring jenazah yang diduga mengeroyok seorang sopir truk di Cilincing, Jakarta Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya terancam hukuman penjara selama lima tahun lebih.

"Tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (22/6/2021).

Kelima tersangka tersebut, yakni A alias AC, KB, M, RF dan ARP. Sedangkan 4 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka berumur antara 18-21 tahun. Salah seorang tersangka, ternyata memiliki hubungan keluarga dengan jenazah.

"Ya, tersangka A mempunyai ikatan keluarga dengan jenazah," ungkap Guruh.

ADVERTISEMENT

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab, seluruh masyarakat berhak menggunakan jalan.

"Pengguna jalan kan bukan hanya kelompok tertentu saja, tapi semuanya berhak. Dan harap maklum juga jika ada kontainer lewat, karena kontainer nggak sama dengan kendaraan lain. Butuh waktu dan keahlian tertentu untuk mengemudikannya," kata Guruh.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads