Lima dari 8 pengiring jenazah yang diduga mengeroyok seorang sopir truk di Cilincing, Jakarta Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya terancam hukuman penjara selama lima tahun lebih.
"Tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (22/6/2021).
Kelima tersangka tersebut, yakni A alias AC, KB, M, RF dan ARP. Sedangkan 4 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka berumur antara 18-21 tahun. Salah seorang tersangka, ternyata memiliki hubungan keluarga dengan jenazah.
"Ya, tersangka A mempunyai ikatan keluarga dengan jenazah," ungkap Guruh.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab, seluruh masyarakat berhak menggunakan jalan.
"Pengguna jalan kan bukan hanya kelompok tertentu saja, tapi semuanya berhak. Dan harap maklum juga jika ada kontainer lewat, karena kontainer nggak sama dengan kendaraan lain. Butuh waktu dan keahlian tertentu untuk mengemudikannya," kata Guruh.
(zak/zak)