DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Azis Syamsuddin Hadir

DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Azis Syamsuddin Hadir

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 10:58 WIB
Rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).
Rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021). (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

DPR menggelar rapat paripurna masa sidang V tahun 2020-2021. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hadir dalam rapat ini.

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021) pukul 10.30 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Pian Maharani. Selain itu, terlihat juga hadir para wakil ketua Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel.

Sementara itu, jumlah anggota yang hadir dalam rapat ini adalah 29 fisik dan 265 virtual. Total ada 297 anggota yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut catatan dari sekjen bahwa hari ini hadir 29 fisik 265 virtual dan beberapa izin, sehingga jumlah anggota yang hadir pada rapur ini 297 orang anggota sehingga quorum tercapai dan mengucapkan bismillah perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR ke 21 masa persidangan V tahun 2020-2021 hari Selasa 22 Juni 2021 kami nyatakan terbuka untuk umum," kata Puan.

Sesuai agenda rapat paripurna DPR hari ini, akan ada empat hal yang dibahas. Pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; Kedua adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.

ADVERTISEMENT

Puan menyampaikan DPR RI memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI. Hal itu sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.

"DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK," kata Puan dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian agenda rapat yang ketiga adalah penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Lalu dilanjutkan dengan penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, kata Puan, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

Maka permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I.

"DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran," ungkap perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI tersebut.

Simak juga 'Warga Papua Curhat ke Fraksi PAN DPR soal Revisi UU Otsus':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads