Pembatasan mobilitas pengguna jalan di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat (Jakpus), mulai diberlakukan. Petugas melakukan cek acak KTP warga yang hendak memasuki kawasan Cikini Raya.
Pantauan detikcom di salah satu titik, tepatnya di depan Kantor Pos Indonesia Cikini Raya, Jakarta Pusat, pembatasan mobilitas dimulai tepat pukul 21.00 WIB, Senin (21/6/2021). Polisi mulai memasang barier pembatas di sekitar lokasi.
Terdapat pula spanduk bertuliskan 'Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Pada Masa PPKM Mikro Pukul 21.00-04.00 WIB'. Aparat gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tampak bersiaga. Mereka segera mengarahkan pengendara ketika hendak memasuki kawasan Cikini Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kita ambil random saja, kita cek benar enggak kira-kira. Kalau memang benar KTP sini namanya orang ada yang nipu-nipu. Kalau bohong urusan tuhan. Tapi prinsipnya enggak boleh dong, kalau cuman mau ke arah Matraman kan bisa belok Matraman," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi di lokasi.
Terlihat, aparat gabungan hanya membolehkan beberapa warga yang memenuhi kriteria untuk kawasan ini. Di antaranya, warga penghuni Cikini Raya, orang yang hendak pergi ke rumah sakit ataupun apotek, transportasi umum, dan ambulans.
Sebelum pembatasan dimulai, aparat gabungan menggelar apel persiapan. Kompol Lilik Sumardi mengatakan ada dua titik pembatasan di kawasan ini.
"Di Cikini Raya, ada dua di pertigaan Kantor Pos, kedua di Cikini 1. Itu akses ke Cikini Raya," kata Lilik di lokasi.
Lilik mengatakan ada 20 aparat gabungan yang menjaga dua kawasan ini. Dia memastikan telah memberi arahan kepada aparat gabungan terkait pengecualian masyarakat yang boleh melewati kawasan ini.
"Kita pengecualian penghuni yang rumahnya sekitar sini, mau ke apotek, RS dan penghuni hotel. Kita bilang anggota yang tiga kecuali harus dikasih dispensasi karena orang-orang itu juga yang punya kepentingan di sini," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.