Pembatasan Mobilitas di Cikini Raya, Petugas Cek Acak KTP Warga

Pembatasan Mobilitas di Cikini Raya, Petugas Cek Acak KTP Warga

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 21:53 WIB
Suasana pembatasan mobilitas di Cikini Raya
Suasana pembatasan mobilitas di Cikini Raya (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Pembatasan mobilitas pengguna jalan di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat (Jakpus), mulai diberlakukan. Petugas melakukan cek acak KTP warga yang hendak memasuki kawasan Cikini Raya.

Pantauan detikcom di salah satu titik, tepatnya di depan Kantor Pos Indonesia Cikini Raya, Jakarta Pusat, pembatasan mobilitas dimulai tepat pukul 21.00 WIB, Senin (21/6/2021). Polisi mulai memasang barier pembatas di sekitar lokasi.

Terdapat pula spanduk bertuliskan 'Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Pada Masa PPKM Mikro Pukul 21.00-04.00 WIB'. Aparat gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tampak bersiaga. Mereka segera mengarahkan pengendara ketika hendak memasuki kawasan Cikini Raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kita ambil random saja, kita cek benar enggak kira-kira. Kalau memang benar KTP sini namanya orang ada yang nipu-nipu. Kalau bohong urusan tuhan. Tapi prinsipnya enggak boleh dong, kalau cuman mau ke arah Matraman kan bisa belok Matraman," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi di lokasi.

Terlihat, aparat gabungan hanya membolehkan beberapa warga yang memenuhi kriteria untuk kawasan ini. Di antaranya, warga penghuni Cikini Raya, orang yang hendak pergi ke rumah sakit ataupun apotek, transportasi umum, dan ambulans.

ADVERTISEMENT

Sebelum pembatasan dimulai, aparat gabungan menggelar apel persiapan. Kompol Lilik Sumardi mengatakan ada dua titik pembatasan di kawasan ini.

"Di Cikini Raya, ada dua di pertigaan Kantor Pos, kedua di Cikini 1. Itu akses ke Cikini Raya," kata Lilik di lokasi.

Lilik mengatakan ada 20 aparat gabungan yang menjaga dua kawasan ini. Dia memastikan telah memberi arahan kepada aparat gabungan terkait pengecualian masyarakat yang boleh melewati kawasan ini.

"Kita pengecualian penghuni yang rumahnya sekitar sini, mau ke apotek, RS dan penghuni hotel. Kita bilang anggota yang tiga kecuali harus dikasih dispensasi karena orang-orang itu juga yang punya kepentingan di sini," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pembatasan mobilitas pengguna jalan di DKI Jakarta mulai diberlakukan malam ini. Ada 10 titik penggal jalan yang menjadi sasaran.

"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan pembatasan mobilitas pengguna jalan, ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Yusri menjelaskan petugas akan membatasi kendaraan yang masuk ke 10 titik tersebut mulai pukul 21.00 WIB. Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19.

"Intinya kendaraan yang masuk sana kita selektif mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 4.00 WIB ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," ujar dia.

Berikut ini 10 titik yang akan dibatasi mobilitasnya:

1. Bulungan
2. Kemang
3. Gunawarman
4. Sabang
5. Cikini Raya
6. Asia Afrika
7. BKT
8. Kota Tua
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK 2

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads