Warga yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Bengkulu harus membawa sertifikat vaksinasi COVID-19. Korlantas Polri menjelaskan bahwa sejumlah daerah menjalin kerja sama soal pelayanan SIM.
"Itu ada beberapa daerah yang kerja sama sama pemda. Itu bukan berarti harus divaksin dulu, bukan. Jadi pemda itu kerja sama sama Polri, kemudian ada pelayanan publik Polri yaitu Satpas. Jadi sasarannya orang itu pada waktu pelayanan perpanjangan SIM, atau buat SIM baru," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo saat dihubungi, Senin (21/6/2021).
"Jadi tidak ada polisi bilang kalau bikin SIM atau perpanjang harus divaksin dulu baru dilayani, tidak ada," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djati menjelaskan, sejumlah daerah yang memang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian, seperti Bengkulu dan Aceh. Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi percepatan vaksinasi virus Corona.
"Itu ada beberapa daerah memang saya monitor kerja sama sama pemda sama polisi. Supaya polisi bantu dalam percepatan vaksinasi. Kalau dia kerja sama sama pemda, polisi bantu percepatan vaksinasi, itu ada di beberapa tempat," tutur Djati.
Lebih lanjut, Djati menegaskan bahwa pada prinsipnya kepolisian tidak mewajibkan masyarakat untuk membawa sertifikat vaksinasi Corona. Djati menyebut belum semua masyarakat sudah disuntik vaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tidak dilakukan.
"Ngarang itu kalau harus divaksin dulu. Nggak benar itu. Masyarakat tambah resah, kasihan. Pemerintah kan belum bisa vaksin secara keseluruhan. Polisi tidak mungkin nyuruh masyarakat vaksin dulu baru dilayani. Nanti kalau dia SIM habis, gimana dia mau bikin SIM nggak boleh (karena belum vaksin)," ucapnya.
Meski demikian, Djati tidak menampik bahwa pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia untuk suntik vaksin COVID-19. Namun tidak semua bisa divaksin Corona karena beberapa pertimbangan kesehatan. Maka dari itu, warga yang hendak bikin SIM atau SKCK baru tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Corona.
"Pemerintah memang wajibkan vaksin ke seluruh masyarakat Indonesia, tapi bagi yang memenuhi syarat sehat. Makanya bukan polisi yang wajibkan agar divaksin, tapi pemda," tutup Djati.
Lihat juga video 'Gampang Banget! Ini Cara Bikin-Perpanjang SIM Via Aplikasi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, dikabarkan warga yang hendak membuat SKCK dan SIM di Bengkulu diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Corona atau COVID-19. Hal ini dilakukan untuk mendorong warga mau mengikuti vaksinasi.
"Untuk membuat SIM dan SKCK harus sudah tervaksin. Itu tujuan utamanya, sebenarnya untuk memotivasi masyarakat agar masyarakat mau cepat vaksin. Kita ingin cakupan vaksinasi itu tinggi," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno di Bengkulu, Senin (21/6/2021).