Wajib Tahu! Aturan Pembatasan 10 Titik di Jakarta Mulai Pukul 21.00 WIB

Wajib Tahu! Aturan Pembatasan 10 Titik di Jakarta Mulai Pukul 21.00 WIB

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 19:11 WIB
Prajurit TNI bersiap mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Apel Gelar Pasukan yang diikuti personel gabungan TNI-Polri-Satpol PP tersebut dalam rangka pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah DKI Jakarta.
Foto: Pembatasan di 10 titik di DKI Jakarta (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Lonjakan kasus Corona semakin menggila. Aturan pembatasan akan diberlakukan di DKI Jakarta mulai pukul 21.00 WIB nanti.

Pembatasan ini dilakukan kasus kasus aktif Corona di Jakarta terus melonjak. Lonjakan kasus Corona membuat BOR Jakarta hampir penuh.

"Kemarin itu Jakarta saja ada 5.582 positif aktif yang ada di Jakarta, BOR Jakarta ini sudah mendekati 80 persen sekitar 20 persen lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers, Senin (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berangkat dari kondisi ini, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menetapkan pembatasan mobilitas di 10 titik. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui:

1. 10 Titik

Yusri mengatakan 10 titik yang akan dibatasi adalah Bulungan, Kemang, Gunawarman dan Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, BKT, Kawasan Kota Tua Boulevard Kelapa Gading, dan PIK.

"Jakarta sedang tak baik-baik saja," terang Yusri.

Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan

2. Pemberlakuan Mulai Pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan mobilitas ini akan dimulai malam nanti pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB.

Simak video 'Mobilitas di 10 Titik DKI Dibatasi, Kendaraan Ini Boleh Melintas':

[Gambas:Video 20detik]



3. Pengecualian

Sambodo mengatakan, meski ada pembatasan, ada pengecualian yang dilakukan. Dia juga mengatakan pembatasan ini bersifat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan," kata Sambodo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads