Wajib Tahu! Aturan Pembatasan 10 Titik di Jakarta Mulai Pukul 21.00 WIB

Wajib Tahu! Aturan Pembatasan 10 Titik di Jakarta Mulai Pukul 21.00 WIB

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 19:11 WIB
Prajurit TNI bersiap mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Apel Gelar Pasukan yang diikuti personel gabungan TNI-Polri-Satpol PP tersebut dalam rangka pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah DKI Jakarta.
Foto: Pembatasan di 10 titik di DKI Jakarta (Rifkianto Nugroho)

3. Pengecualian

Sambodo mengatakan, meski ada pembatasan, ada pengecualian yang dilakukan. Dia juga mengatakan pembatasan ini bersifat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan," kata Sambodo.


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads