"JPU sedang mempelajari putusan banding yang baru kami terima hari ini," kata Kajari Jakpus Riono Budisantoso saat dimintai konfirmasi, Senin (21/6/2021).
Riono mengatakan jaksa akan mempelajari putusan banding terlebih dulu sebelum menentukan sikap terkait putusan banding Pinangki. Adapun Riono mengatakan JPU diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak setelah salinan putusan diterima.
"JPU punya 14 hari sejak putusan diterima," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan 'Pencucian Uang' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan 'Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.
PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat. Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.
"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar majelis.
Sebagaimana diketahui, Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, status Djoko buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. (yld/dhn)