Massa dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Sulawesi Utara (Bemnus Sulut) menggeruduk Kantor Gubernur Sulut. Mereka menuntut agar izin tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diberikan kepada PT TMS dicabut.
"Kami menyatakan kepedulian terhadap masyarakat di Sangihe, 60 persen daerah mereka telah terancam dirusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab," kata salah satu orator aksi Viesy Lengkey di kantor Gubernur Sulut, Senin (21/6/2021).
"Meminta gubernur mencabut izin PT TMS, serta meminta gubernur dan DPR memperbaiki perda terkait tambang agar permasalahan seperti PT TMS tidak terulang lagi," lanjut Viesy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di kantor Gubernur Sulut, massa aksi mulai datang melakukan unjuk rasa sejak pukul 11.45 Wita. Selanjutnya pada pukul 12.39, mereka secara bergantian melakukan orasi menuntut Pemprov Sulut mencabut izin tambang emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Massa lalu menuntut agar diizinkan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulut. Mereka lalu diizinkan masuk dan diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Edison Humiang. Sejumlah kepala dinas Pemprov Sulut juga hadir.
Viesy yang mewakili massa aksi mengatakan pihaknya melakukan aksi di provinsi karena Pemerintah Sangihe tak lagi mau mendengar aspirasi mereka. Menurut dia, apa pun itu, pihaknya masih konsisten menolak kehadiran tambang emas di Sangihe.
"Saat ini hadir langsung beberapa masyarakat Sangihe. Karena di kabupaten tidak didengar, jadi datang di Sulut. Saat ini kita suarakan hak-hak masyarakat Sangihe diperjuangkan," tegasnya.
Tak hanya itu, Viesy menjelaskan alasan mereka melakukan aksi penolakan penambangan di Sangihe karena dinilai tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Tidak ada dalil kesejahteraan, dalil pembangunan. Semua yang ada kami ingin menyampaikan dengan tegas menolak tambang emas. Kami tidak mau hilang dari sejarah. Kami tidak ingin anak-cucu kita hanya membaca Sangihe di atas buku," katanya.
Simak video 'Didesak DPR, Jaksa Agung Bakal Tindak Lanjuti Skandal Impor Emas Rp 47,1 T':
Pemprov Sulut menanggapi protes massa aksi, simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Edison Humiang mengatakan, pemerintah akan sejalan dengan aspirasi massa aksi selagi itu tidak menyalahi aturan yang ada.
"Prinsipnya tidak sesuai ketentuan, itu yang harus kita lawan. Karena itu, saya berada di pihak saudara. Kalau itu tidak sesuai dengan undang-undang," tegas Edison.
Tak hanya itu, Edison mengungkapkan, pemerintah juga tidak punya niat untuk merusak lingkungan. Menurut dia, tak hanya PT TMS yang harus dilawan, tapi juga penambangan ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI) harus diposisikan sebagai musuh bersama.
"Yang rusak lingkungan harus kita lawan. Yang mengabaikan kepentingan orang banyak kita lawan, asalkan sesuai ketentuan atau pun undang-undang. Kemudian kondisi rill di penambangan kan ada namanya PETI di sana. Apakah kalian sudah sampaikan juga pada mereka. Saya ada sama sama dengan kalian. Betapa PETI sudah sangat merusak," tegasnya.
Namun Edison mengungkapkan bahwa PT TMS belum melakukan aktivitas penambangan, jadi belum bisa disebut mereka telah merusak.
"Karena itu tambang emas harus kita perhatikan, pertama apakah mereka (PT TMS) sudah melakukan operasi atau tidak. Karena itu adalah perjuangan kita bersamamu. Jadi ini tugas kita semua. Karena pemerintah provinsi memfasilitasi ke Jakarta. Karena itu mari berjuang bersama, " jelasnya.