Gugat Ganti Rugi
Sebelumnya, sejumlah warga DKI Jakarta telah mengajukan gugatan terhadap mantan Mensos Juliari P Batubara yang kini menjadi terdakwa kasus suap bansos Corona . Gugatan itu terkait ganti rugi bansos yang dinilai merugikan warga.
Dalam jumpa pers seperti yang dilihat di akun YouTube Sahabat ICW, Senin (14/6), seorang warga Ancol yang hadir bernama Sri Manah dari Jaringan Rakyat Miskin Kota atau JRMK menceritakan bansos yang diterima oleh dirinya dan sejumlah warga cukup memprihatinkan. Pembagian bansos saat itu, sebutnya, tidak merata dan tidak kayak dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang setelah pandemi ini, cara pembagian sembako tidak merata dan itu fasilitasnya kayaknya tidak layak ya dimakan, dikonsumsi. Seperti sardennya, seperti berasnya, berasnya pun seperti beras yang dikatakan beras raskin gitu, udah kadang susah makan beras kayak gitu, pembagian tidak merata, bagaimana ya. Sangat sedihlah gitu ya," imbuhnya.
Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juliari disebut jaksa menerima fee bansos dari KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya juga merupakan terdakwa yang didakwa bersama Juliari dalam berkas terpisah.
(run/zap)