Polri Ungkap SMS Acak Jadi Modus Andalan Pinjol Ilegal Jebak Korban

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 19 Jun 2021 14:19 WIB
Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyebut ada 3.193 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar. Bareskrim mengatakan pemberantasan pinjol itu memakan waktu karena harus mengecek apakah aplikasinya masih aktif atau tidak.

"Data yang diperoleh dari OJK saat ini terdapat sekitar 3.193 pinjol ilegal. Dan kami tetap berkoordinasi untuk pendalaman informasinya karena sebagian besar sudah ditutup akunnya. Sehingga perlu memilah-milah satu per satu," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).

Helmy menyebut pihaknya menggandeng OJK, PPATK, hingga pihak bank untuk memberantas pinjol ilegal. Helmy kemudian mengungkap modus andalan para pelaku pinjol ilegal dalam menjebak korban.

"Pola atau modus yang dapat disimpulkan adalah pelaku mengirimkan SMS acak dan membuat aplikasi. Kemudian, begitu ada calon korban masuk, secara aplikasi memberikan persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol," paparnya.

Helmy mengatakan uang akan diberikan pinjol ilegal melalui virtual account. Menurutnya, pengiriman seperti itu mempersulit pengawasan oleh bank.

"Uang pinjaman dan pembayaran kemudian diberikan melalui rekening yang sudah diberikan (seperti virtual account), sehingga mempersulit pengawasan oleh bank," ujar Helmy.

Helmy mengatakan penyedia pinjol ilegal akan melakukan teror jika peminjam uang tak mengembalikan utang tepat waktu. Pelaku kerap melakukan pencemaran nama baik nasabah ke kontak-kontak hasil curian data pribadi tadi.

"Bila macet, mulailah bagian penagihan melakukan tindakan seperti mem-bully sampai pencemaran nama baik yang dikirimkan ke seluruh kontak, termasuk medsos ke nasabah tersebut," ucapnya.

Awas Data Pribadi Bisa Disedot

Helmy mewanti-wanti para pengguna aplikasi pinjol ilegal soal potensi penyedotan data pribadi. Dia mengatakan penyedia pinjol ilegal bisa menyedot data pribadi dari ponsel pengguna aplikasinya.

"Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa aplikasi tersebut (pinjol ilegal) di dalamnya terdapat permintaan untuk dapat mengakses data (seluruh) milik korban," ujar Helmy.

"Kemudian begitu ada calon masuk (karena sedang butuh uang), secara aplikasi memberikan persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan sedang membidik 3.000 aplikasi pinjol ilegal setelah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberi perhatian khusus. Komjen Agus mengatakan pemberantasan ribuan pinjol ilegal itu demi membuka jaringan antaroknum pelaku pinjol.

"Kan ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim, kita juga koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antarpenyedia pinjol ilegal," ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (19/6).




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork