Catat! Daftar Aturan Diperketat Anies karena Lonjakan Tajam Corona di DKI

Catat! Daftar Aturan Diperketat Anies karena Lonjakan Tajam Corona di DKI

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 19 Jun 2021 10:38 WIB
Prajurit TNI bersiap mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Apel Gelar Pasukan yang diikuti personel gabungan TNI-Polri-Satpol PP tersebut dalam rangka pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah DKI Jakarta.
Anies Baswedan (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan setelah kasus positif Corona atau COVID-19 melonjak tajam. Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha hingga kapasitas kantor.

Sebagai informasi, kasus Corona di DKI naik drastis selama sepekan terakhir. Pada Jumat (18/6/2021), terdapat 4.737 kasus positif Corona baru yang dilaporkan.

Jumlah tersebut membuat total kasus Corona di DKI sejak Maret 2020 hingga kemarin mencapai 463.552. Dari jumlah itu, 431.004 pasien sembuh dan 7.640 pasien dinyatakan meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies pun menyebut lonjakan kasus Corona itu mengkhawatirkan. Dia meminta semua pihak bersiaga dan patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Saat ini sedang dalam masa pandemi dan kondisinya makin hari makin mengkhawatirkan. Karena itu, kita semua bersiaga-bersiap untuk menegakkan protokol kesehatan," ujar Anies dalam apel yang digelar di Monas, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Anies mengatakan semua pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak secara tegas. Dia mengatakan penegakan aturan terkait protokol kesehatan ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan, tapi katakan kepada semua bahwa ini untuk melindungi Anda, ini untuk melindungi seluruh warga," ujar Anies.

Berikut sejumlah aturan yang diperketat Anies:

Kegiatan Wajib Tutup Jam 9 Malam

Anies Baswedan menegaskan semua kegiatan di Jakarta harus menyesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pihaknya akan menertibkan kegiatan yang melanggar aturan PPKM di seluruh wilayah Jakarta.

"Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam," kata Anies.

"Kita juga minta kepada seluruh masyarakat, bila dilihat terjadi pelanggaran, laporkan. Gunakan aplikasi JAKI, laporkan, sehingga kami bertindak," sambung dia.

Kerumunan Lebih dari 5 Orang Dibubarkan

Anies menegaskan warga tak boleh membuat kerumunan di Jakarta. Dia mengatakan kerumunan warga di atas lima orang akan dibubarkan.

"Potensi penularan terlalu tinggi. Petugas akan membubarkan kerumunan. Maka dari itu, jangan berkumpul lebih dari lima orang. Nanti akan ditindak dan membubarkan diri," ujar Anies.

Imbau Tak Keluar dari Rumah di Akhir Pekan

Anies juga meminta warga tidak keluar dari rumah saat akhir pekan. Dia berharap warga menahan diri untuk berada di rumah demi mencegah penularan Corona.

"Sabtu dan Minggu, gunakan hari ini jadikan jeda di rumah, bersama keluarga di rumah. Jangan bepergian kecuali kebutuhan mendesak," ujar Anies.

Kantor Wajib WFH 75%

Anies juga mewajibkan pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Kebijakan itu berlaku bagi perkantoran di kawasan zona merah Corona.

"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Kamis (17/6).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Pemprov DKI hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan kerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen.

Sementara itu, perkantoran yang berlokasi di zona kuning dan oranye masih dibolehkan menggelar WFH-WFO dengan kapasitas masing-masing 50 persen. Adapun sekolah yang terletak di zona merah hanya diperkenankan menggelar pembelajaran secara daring.

Simak video 'Anies: Kasus Corona di Jakarta Hari Ini Rekor Tertinggi':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads