Muncul Petisi Desak Jokowi Lockdown, Ini 10 Tuntutannya
Ratusan orang meneken petisi online yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan karantina wilayah. Petisi online itu diajukan lantaran kasus COVID-19 di Indonesia yang terus melonjak.
Petisi online itu dibuat melalui Google Document. Petisi itu disertai surat terbuka yang ditujukan kepada Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikcom, Jumat (18/6/2021), pukul 18.33 WIB, sudah 469 orang yang meneken petisi tersebut. Ratusan orang itu ada yang berasal dari relawan LaporCovid-19, peneliti, dosen, hingga ibu rumah tangga.
Dalam petisinya, masyarakat sipil meminta Jokowi segera mengambil tindakan tegas. Menurut mereka, pemerintah cenderung lamban dalam mengantisipasi laju penularan COVID-19 yang diperparah dengan varian terbaru.
"Kami meminta Bapak untuk menggunakan kekuasaan Bapak secara arif dalam mengambil tindakan yang cepat, pasti, efektif, konsisten, dan terkoordinasi dengan baik dengan seluruh jajaran pemerintahan dari atas sampai ke bawah agar Indonesia tidak terjebak ke dalam gelombang kedua yang ekstrim seperti yang kita lihat di negara lain," demikian bunyi dalam surat terbuka itu.
Mereka juga meminta Jokowi tak lagi memikirkan perihal ekonomi dan investasi. Menurut mereka, saat ini bukan waktunya memikirkan hal selain penyelesaian pandemi COVID-19.
Ada 10 desakan yang disampaikan melalui surat terbuka tersebut. Selain meminta karantina wilayah diberlakukan, mereka juga meminta Jokowi meningkatkan pengetesan, pelacakan, hingga vaksinasi.
"Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial," lanjutnya.
Berikut rinciannya:
1. Memperbaiki sistem penanganan gawat darurat terpadu, prehospital care, rujukan, ambulan dan pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, serta meningkatkan kapasitas guna mengantisipasi lonjakan kasus.
2. Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial
3. Meningkatkan tes dan lacak, yang sampai sekarang masih di bawah standar WHO
4. Menunda pembukaan sekolah tatap muka, sampai terjadi penurunan kasus.
5. Mempercepat vaksinasi gratis untuk semua orang di atas 18 tahun, dengan memprioritaskan pada manusia lanjut usia.
6. Memperbaiki sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang akurat tentang kondisi pandemi. Menutupi kasus dan kematian, hanya akan membuat masyarakat semakin abai dengan protokol kesehatan.
7. Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas selaku garda terdepan layanan kesehatan masyarakat serta relawan COVID-19 termasuk petugas kecamatan/kelurahan/RW
8. Perkuat fasilitas kesehatan khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan sesuai standar; pembayaran insentif tenaga kesehatan sesuai tanggal yang dijanjikan; kesediaan alat penunjang kesehatan seperti kasur, tabung oksigen, obat-obatan, fasilitas tes; hingga reaktivasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tambahan.
9. Menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan.
10. Komunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus-menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah, pelibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah.
(yld/imk)