Puluhan orang di DPR RI positif COVID-19. Kini, DPR pun melakukan pembatasan ketat.
Setidaknya ada 46 orang yang dinyatakan positif COVID-19. Sebelas di antaranya anggota Dewan. Sedangkan sisanya aparatur sipil negara (ASN), pamdal, hingga petugas cleaning service di DPR.
Sejumlah komisi bahkan memberlakukan lockdown setelah anggotanya terpapar. Mulai dari Komisi I, Komisi VIII, hingga Komisi VII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya nggak menggunakan istilah isu lockdown. Yang dilakukan beberapa komisi adalah penundaan rapat-rapat dikarenakan memang di samping ada anggotanya, ada juga ASN, ada juga cleaning service, ada juga pamdal yang reaktif-positif COVID. Jadi beberapa komisi melakukan beberapa penundaan. Dari keputusan pimpinan DPR tidak gunakan istilah lockdown, tapi penundaan-penundaan rapat," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: DPR WFH 75% Usai 46 Orang Positif COVID |
Indra menyebut sejauh ini tercatat ada 11 anggota DPR yang terpapar COVID-19. Tak hanya itu, sejumlah tenaga ahli, pamdal, hingga ASN DPR juga positif COVID-19.
"Dari yang tercatat sampai hari ini untuk anggota DPR ada 11 orang," ucap Indra.
"Untuk mulai tenaga ahli itu yang tercatat, ini belum semua dilaporkan ke kami, karena masih di-trace Satgas COVID kita, tapi hari ini tenaga ahli ada 11 orang, untuk dari PPN terdiri dari pamdal dan kru TV Parlemen ada 7 orang, kemudian dari PNS ada 17 orang," lanjutnya.
WFH 75 Persen
Langkah memperketat protokol kesehatan pun kemudian diambil. DPR RI memutuskan 75 persen anggota DPR melakukan work from home (WFH).
"Yang di ruangan cukup 25 persen saja. Sisanya rapat dilakukan secara virtual. Rapat virtual tidak mengurangi esensi dari rapat itu sendiri," kata Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).
Selain itu, Gus Muhaimin menginstruksikan Kesetjenan agar melakukan tes swab, tracking, dan tracing terhadap pihak-pihak yang sempat berhubungan dengan anggota Dewan hingga para ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Semua yang berhubungan dengan anggota yang terkonfirmasi positif harus di-swab, termasuk ASN dan OB," tuturnya.
Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi COVID-19 DPR RI itu juga mengingatkan seluruh anggota DPR, Kesetjenan, termasuk tenaga ahli, selalu menaati protokol kesehatan meski sudah divaksinasi.
"Meski sudah divaksinasi, kita tetap mematuhi prokes, sehingga tak tertular virus COVID," ujarnya.
(mae/dwia)