Pemprov DKI Jakarta mewajibkan work from home (WFH) 75 persen bagi perkantoran di kawasan zona merah COVID-19. Bagi yang melanggar, sanksi akan dijatuhkan.
"Terkait pembatasan karyawan pasti ada sanksinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Andri menjelaskan pemberian sanksi dimulai dari teguran tertulis. Apabila perusahaan tersebut kembali melakukan pelanggaran, pihaknya akan menutup sementara, bahkan denda Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih begitu (melanggar setelah denda), baru nanti kita usulkan kepada PTSP untuk dicabut izinnya," tegasnya.
Andri mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam menentukan peta sebaran perusahaan di zona merah COVID-19. Nantinya, pengawasan secara ketat akan dilakukan terhadap perkantoran yang berada di zona merah tersebut.
Andri melanjutkan pihaknya bersama Dinkes DKI juga akan mengecek perusahaan di zona merah yang karyawannya belum tervaksinasi 100 persen. Dia akan meminta perusahaan tersebut segera memvaksinasi karyawannya.
"Di samping karyawan pekerja, juga keluarganya. Sekarang kan sudah dibuka 18+, kan kita konsep kolaborasi pelaksanaan vaksin 40 persen untuk pekerja 60 persen untuk masyarakat. Nah, masyarakat itu bisa diambil untuk keluarga atau saudara karyawan," ujar Andri.
"Karena kan tidak menutup kemungkinan bahwa penyebaran tidak hanya di kantor, dari rumah juga bisa. Baru ketiga penerapan 75 persen untuk kantor-kantor di zona merah," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus COVID-19 di Jakarta kembali 'ngegas' alias melonjak secara signifikan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan WFH 75 persen di perkantoran di kawasan zona merah.
Baca juga: DPR WFH 75% Usai 46 Orang Positif COVID |
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Kamis (17/62021).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Pemprov DKI hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan work from office (WFH) dengan kapasitas 25 persen.
Tonton Video: Grafik Lonjakan Kasus Corona di Jakarta Per 6-17 Juni