Terima Suap Rp 440 Juta, Jaksa Farizal Dibui 5 Tahun

Terima Suap Rp 440 Juta, Jaksa Farizal Dibui 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Jun 2021 15:32 WIB
Ilustrasi suap, ganti rugi
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Xaveriandy Sutanto terkait kasus menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Ternyata Sutanto juga menyuap jaksa Farizal agar tidak ditahan di rutan hingga membantu kasusnya di pengadilan.

Berdasarkan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (18/6/2021), kasus bermula saat Sutanto ditetapkan sebagai tersangka memperdagangkan gula tidak ber-SNI pada 2016. Aspidum Kejati Sumbar kemudian mengeluarkan surat kepada jaksa Farizal, jaksa Ujang Suryana, jaksa Rusmin, dan jaksa Sofie Elfi untuk memantau perkembangan kasus itu.

Pada 10 Juni 2016, berkas Sutanto dikirim dari Polda ke Kejati Sumbar dan dinyatakan berkas lengkap. Dari Kejati Sumbar, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Padang. Nah, Sutanto kemudian meminta kepada jaksa Farizal agar tidak ditahan di rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farizal menyampaikan permintaan itu kepada Kasi Pidum Kejari Padang Rusmin, sehingga ditetapkan Sutanto tidak ditahan di rutan, tetapi cukup berstatus tahanan kota. Ternyata kesepakatan tidak gratis. Sutanto menggelontorkan uang Rp 55 juta.

Pada 29 Juli 2016, jaksa melimpahkan kasus Sutanto ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Jaksa Farizal kemudian meminta Rp 150 juta kepada Sutanto guna mengurus biaya perkara di PN Padang.

ADVERTISEMENT

Sutanto menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Farizal di dekat taman bunga di depan rumah Farizal. Akhirnya sidang perdana digelar pada 9 Agustus 2016. Pada 16 Agustus 2016, Farizal kembali meminta Rp 15 juta kepada Sutanto.

Menjelang pembacaan tuntutan, Farizal kembali meminta Rp 200 juta dengan janji akan menuntut ringan. Sutanto mengamini dan menyerahkan Rp 200 juta secara bertahap sebanyak tiga kali.

Selain uang di atas, Sutanto menyuap Farizal sebesar Rp 20 juta agar bisa menerima salinan BAP. Total suap yang diberikan Sutanto ke jaksa Farizal sebesar Rp 440 juta.

Belakangan, Sutanto ketangkap KPK saat menyuap Ketua DPD kala itu, Irman Gusman. Akhirnya skandal Sutanto-Farizal ikut terbongkar. Farizal akhirnya dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

Di pengadilan, Farizal mengaku uang Rp 440 juta tidak dimakan sendirian, tapi dibagi-bagi, di antaranya ke ketua majelis hakim sebesar Rp 50 juta dan atasannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sejumlah Rp 250.000.000 subsidier selama 6 bulan kurungan," ujar majelis yang diketuai Yose Ana Rosalinda dengan anggota M Takdir dan Elisya Florence.

Atas vonis PN Padang itu, Farizal tidak mengajukan banding dan menerimanya.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 355.600.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap majelis.

Hal yang memberatkan adalah Farizal tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi tetapi justru memanfaatkan jabatannya selaku jaksa melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa merupakan penegak hukum perbuatannya dapat merusak kepercayaan masyarakat pada penegak hukum khususnya Kejaksaan RI," tutur majelis.

Lalu bagaimana dengan Sutanto? Ia diadili di tiga kasus. Berikut total hukuman yang dijatuhkan ke Sutanto:

1. Menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman, dihukum 3 tahun penjara.
2. Menyuap jaksa, dihukum 3,5 tahun penjara.
3. Menjual gula tidak ber-SNI, dihukum 2,5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(asp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads