Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga Divonis 2,5 Tahun Penjara

Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Kamis, 17 Jun 2021 22:29 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra)
Labuhanbatu -

Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memvonis Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga mencabut kuku warga.

Sidang putusan kasus cabut kuku ini digelar di ruang sidang PN Rantauprapat cabang Kotapinang, Kamis (17/6/2021). Majelis Hakim dalam sidang ini ialah Muhammad Alqudri sebagai ketua, dan Welly Irdianto serta Khairu Rizky sebagai anggota.

Berbeda dari sebelumnya, sidang kali ini tidak dilakukan secara virtual. Majelis Hakim memerintahkan para terdakwa (Imam Firmadi dan 3 temannya), dihadirkan di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Imam Firmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana, 'Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat secara berlanjut,' sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke 2 Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Alqudri, saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain Imam, hakim juga membacakan vonis terhadap tiga temannya yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, yakni Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko dan Edi Syahputra alias Edi. Ketiganya dihukum lebih ringan, dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Alasannya karena ketiganya dinilai hanya sekadar menjadi pengikut. Majelis Hakim berpendapat Imam Firmadi lah yang berperan dominan dalam perkara ini.

JPU Pertimbangkan Putusan Hakim

Jaksa penuntut umum (JPU) Symon Morris mengatakan memilih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. Menurutnya vonis itu memang sudah memenuhi masa 2/3 dari tuntutan 3,5 tahun yang diajukan sebelumnya.

"Kami masih pikir-pikir karena itu kan masih 2/3 nya. Nanti tergantung petunjuk pimpinan lah," kata Symon kepada detikcom sesaat setelah sidang ditutup Majelis Hakim.

Kuasa hukum Imam Firmadi, Dedy Syahputra, juga mengatakan hal senada terkait putusan Majelis Hakim ini. "Kita pikir-pikir dululah. Kita manfaatkan waktu selama 7 hari ini," katanya singkat.

Imam Firmadi Dipecat PDIP

Atas perkaranya ini, sebelumnya Imam Firmadi telah dipecat dari keanggotaan PDIP.

Pemberhentian tersebut sesuai surat keputusan DPP PDIP Nomor 86/KPT/DPP/II/2021 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiysnto.

Dikutip dari Antara, Ketua PDIP Sumut Djarot Syaiful Hidayat, membenarkan pemecatan ini. "Yang bersangkutan sudah diberhentikan," katanya Rabu (10/3/2021).

Selain dipecat, PDIP pun telah melakukan PAW (Pergantian antar waktu) atas keanggotaan Imam Firmadi di DPRD Labusel. PAW tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/5), saat DPRD Labusel menggelar sidang paripurna secara resmi melantik Muhammad Hasir sebagai pengganti Imam.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads