Hakim Tolak Eksepsi Legislator PDIP Labusel Pencabut Kuku Warga

Hakim Tolak Eksepsi Legislator PDIP Labusel Pencabut Kuku Warga

Ahmad FIM - detikNews
Senin, 08 Mar 2021 22:01 WIB
Sidang Kasus Cabut Kuku Warga Legislator PDIP Labusel
Sidang Kasus Cabut Kuku Warga Legislator PDIP Labusel (Ahmad FIM/detikcom)
Labuhanbatu Selatan -

Hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP, Imam Firmadi, di kasus penganiayaan warga. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili dan memutuskan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan memutuskan sidang dilanjutkan sampai putusan akhir," kata ketua majelis hakim Muhammad Al Qudri, saat membacakan putusan, Senin (8/3/2021).

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Al Qudri beserta 2 hakim anggota, yakni Welly Irdianto dan Khairu Rizky, menilai alasan-alasan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat mereka terima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua itu masuk ranah pembuktian," sebut Al Qudri.

Karena itu, majelis hakim meminta kedua pihak, JPU dan penasihat hukum terdakwa, menyiapkan diri pada sidang pembuktian yang rencananya digelar pekan depan.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Imam Firmadi, Dedy Syahputra, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. "Kami akan menyiapkan pembelaan dalam sidang pembuktian," katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Labusel, Symon Morris. Symon mengatakan siap mengikuti sidang berikutnya.

"Kami akan buktikan semua yang ada dalam surat dakwaan," kata Symon.

Sebelumnya, Imam Firmadi didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang warga.

"Didakwa melanggar Pasal 170 (2) juncto Pasal 64 (1) subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 55 (1) atau Pasal 333 (1) juncto Pasal 55 (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Symon Morris Sihombing saat membacakan dakwaan, Senin (8/2).

Jaksa menjelaskan Imam bersama 3 rekannya, yakni Eko Prasetio, Muhammad Safie, dan Edi Syahputra, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Muhammad Jefri Yono, pada 28 Juni 2020 malam sampai 29 Juni 2020 dini hari.

"Kepala dipukul 3 kali pakai gancu sampai bocor mengucurkan darah, wajahnya dipukul dan disikut, ditendang, ditelanjangi, telinganya dijepit pakai tang, hingga akhirnya kuku kakinya dicabut pakai tang," ungkap jaksa.

Selain itu, Imam Firmadi mengumbar kata berbau ancaman kepada Jefri. "Imam Firmadi ini ya, anggota Dewan mau kau gara-garain (cari perkara), belum cacat belum ku antar pulang kau," begitu pernyataan Imam yang ditirukan jaksa.

Setelah beberapa saat dianiaya, akhirnya Jefri tak sadarkan diri dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, Jefri diletakkan di pinggir jalan dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian pukul 04.00 WIB dia dirawat di Puskesmas Cikampak," ucap jaksa.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads