Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang vonis Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus tes swab RS Ummi. Sidang pembacaan vonis akan digelar pada 24 Juni 2021.
"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya, demikian sidang ditutup," ujar hakim ketua, Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (17/6/2021).
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, berharap nantinya hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Habib Rizieq. Dia optimistis kliennya bisa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berdoa hakim dilembutkan hatinya, serta diberi petunjuk agar menjatuhkan vonis yang tidak zalim ke terdakwa. (Harapan) seperti yang kita minta, kita minta bebas murni karena beliau-beliau ini tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta proses sidang yang kita jalani," kata Aziz usai sidang.
Diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat. Padahal saat itu Habib Rizieq terpapar COVID-19.
Jaksa jug menilai pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.
Menurut jaksa, perbuatan Habib Rizieq ini dilakukan bersama-sama dengan M Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat. Hanif dan Andi Tatat dalam kasus ini juga dituntut 2 tahun penjara dengan kasus sama tapi berkas terpisah.
Atas dasar itu, Habib Rizieq Shihab diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/zak)