Komnas HAM meminta pimpinan KPK lainnya memenuhi panggilan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) selain Nurul Ghufron. Namun, KPK menilai kedatangan Nurul Ghufron sudah cukup mewakili untuk memberikan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.
"Kan kami sudah jelaskan, bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (Ghufron) itu saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Ali mengatakan kedatangan Ghufron ke Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM. Ali berharap Komnas HAM bisa mempelajari secara lengkap seluruh informasi yang diberikan Ghufron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami berharap tentunya bahwa dengan penjelasan tadi Pak Ghufron datang. Selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci, lengkap. Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dulu," kata Ali.
"Artinya secara prinsip bahwa tentu Sebagai bentuk penghormatan kami atas tugas pokok fungsi dari Komnas HAM. Mengenai informasi data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM pasti akan kami penuhi," sambungnya.
Apalagi kata Ali sebelumnya Komnas HAM juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kabiro Hukum KPK. Dengan begitu, Ali berharap Komnas HAM dapat menganalisis jawaban dari KPK.
"Terlebih kami juga beberapa waktu yang lalu sudah berkomunikasi secara langsung melalui Kabiro hukum menanyakan apa yang kemudian dibutuhkan data dan informasi tersebut," ujarnya.
"Saya kira itu, nanti kami tunggu kembali, tapi kami sekali lagi berharap tentu dari penjelasan hari ini dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisa lebih lanjut oleh Komnas HAM," tambahnya.
Komnas Minta Pimpinan KPK Lainnya untuk Hadir
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengenai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Komisioner Komnas HAM Choril Anam meminta pimpinan KPK lainnya hadir memenuhi panggilan.
"Pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada lima pimpinan KPK, dan Sekjen. Tetapi yang datang adalah Nurul Ghufron, yang sejak awal bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif kolegial. Nah, kami jelaskan, terima kasih begitu, bahwa memang kami memahami betul bagaimana mekanisme tata kerja di KPK ini layaknya di Komnas HAM ada kolektif kolegial," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021)
"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial. Tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang juga tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron, karena itu adalah pimpinan yang lain," sambungnya.
Anam menuturkan, secara garis besar ada lebih dari tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron. Sebab, pertanyaan tersebut ditujukan untuk masing-masing pimpinan.
"Secara garis besar lebih dari tiga klaster," ucapnya.
Anam membeberkan klaster pertanyaan itu meliputi pengambilan kebijakan di level tinggi. Sementara Ghufron, kata Anam, tidak terkait dalam konstruksi tersebut.
"Pertama, terkait pengambilan kebijakan di level gede yang itu kita telusuri apakah ini wilayah collective collegial atau tidak dan ternyata dia jawab tidak tahu, makanya itu harus orang tersebut yang terkait dalam konstruksi peristiwa itu," tuturnya.
"Berikutnya, terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini, semua ini itu juga tidak bisa dijawab, karena memang bukan ranah Nurul Ghufron. Dan siapa yang mengeluarkan ide ini juga siapa, atau ini inisiatif siapa dan sebagainya karena bukan beliau dan beliau juga tidak bisa menjawab," sambungnya.
Anam menegaskan pertanyaan yang diajukan Komnas HAM ditujukan untuk individu. Dia menyebut pemeriksaan tidak bersifat collective collegial.
"Sekali lagi, ini sifatnya tidak hanya soal collective collegial, tapi kontribusi masing-masing pimpinan, terhadap proses TWK ini," jelasnya.
(eva/eva)