Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) berlanjut. Dia membawa-bawa hal lain dalam kasusnya, dari kasus Pinangki Sirna Malasari hingga peristiwa BTS Meal, program jualan restoran cepat saji McDonald's.
Aksi bawa-bawa BTS hingga Pinangki ini dilakukan Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Kamis (17/6/2021).
Bawa-bawa Pinangki-Djoko Tjandra
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam kasus swab Rumah Sakit (RS) Ummi. Dia merasa tuntutan jaksa tidak adil. Soalnya, tuntutan terhadap Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra tidak seberat itu.
"Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara," kata Rizieq.
![]() |
Sebagaimana diberitakan detikcom, Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko berstatus buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pinangki dihukum 10 tahun penjara. Tapi di tahap banding disunat menjadi 4 tahun penjara.
![]() |
Selanjutnya, bawa-bawa Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo:
Lihat juga Video: Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan BTS Meal
Bawa-bawa Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo
Masih 'dalam satu tarikan napas', Rizieq membawa serta juga nama lain untuk membandingkan dengan tuntutan yang ditimpakan kepadanya. Yang dia bawa adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
"Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan, hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara," kata Rizieq.
![]() |
Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo masih terkait dengan kasus Djoko Tjandra. Dua jenderal polisi itu terkait kasus suap soal red notice.
Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara setelah dituntut jaksa 3 tahun penjara. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara, setelah dituntut jaksa dengan 2,5 tahun penjara.
![]() |
Bawa-bawa mantan bos Garuda
Rizieq juga membandingkan tuntutan jaksa kepadanya dengan tuntutan jaksa kepada mantan bos Garuda, Ari Ashkara. Dia merasa tidak terima karena tuntutan yang ditujukan kepada dirinya lebih berat ketimbang koruptor.
"Bahkan kasus mantan bos Garuda Ari Ashkara hanya dituntut 1 tahun penjara," kata Rizieq.
![]() |
Sebagaimana diberitakan detikcom, hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mantan Dirut Garuda Indonesia itu dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan. Dia divonis dalam kasus kepabeanan terkait penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Ari Ashkara tidak perlu menjalani hukumannya di penjara.
Selanjutnya bawa-bawa BTS Meal:
Bawa-bawa BTS Meal
Rizieq juga membandingkan kasusnya dengan peristiwa kerumunan McD dalam program jualan makanan BTS Meal. Dia menilai ada kesenjangan hukuman antara pelanggaran protokol kesehatan yang satu dan yang lain. Dia mencontohkan perbedaan hukuman antara RS Ummi dan kerumunan McD.
"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai McDonald yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!? Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," kata Habib Rizieq.
![]() |
Diketahui beberapa gerai McD sempat ditutup imbas kerumunan menu BTS Meal. Polda Metro Jaya sudah memanggil pihak McD dan meminta keterangannya.