Giliran Pinangki hingga BTS Meal Dibawa-bawa HRS ke Pengadilan

Round-Up

Giliran Pinangki hingga BTS Meal Dibawa-bawa HRS ke Pengadilan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Jun 2021 21:03 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) berlanjut. Dia membawa-bawa hal lain dalam kasusnya, dari kasus Pinangki Sirna Malasari hingga peristiwa BTS Meal, program jualan restoran cepat saji McDonald's.

Aksi bawa-bawa BTS hingga Pinangki ini dilakukan Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Kamis (17/6/2021).

Bawa-bawa Pinangki-Djoko Tjandra

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam kasus swab Rumah Sakit (RS) Ummi. Dia merasa tuntutan jaksa tidak adil. Soalnya, tuntutan terhadap Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra tidak seberat itu.

"Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara," kata Rizieq.

ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus menjadi buah bibir. Usai ditangkap terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, kini gaya hidup mewahnya pun tak luput dari sorotan media. Ini potretnya.Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus menjadi buah bibir. Usai ditangkap terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, kini gaya hidup mewahnya pun tak luput dari sorotan media. Ini potretnya. (Foto: dok. Pribadi/Instagram @pinangkit)

Sebagaimana diberitakan detikcom, Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko berstatus buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pinangki dihukum 10 tahun penjara. Tapi di tahap banding disunat menjadi 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)

Selanjutnya, bawa-bawa Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo:

Lihat juga Video: Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan BTS Meal

[Gambas:Video 20detik]



Bawa-bawa Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo

Masih 'dalam satu tarikan napas', Rizieq membawa serta juga nama lain untuk membandingkan dengan tuntutan yang ditimpakan kepadanya. Yang dia bawa adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

"Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan, hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara," kata Rizieq.

video dikirim reporter detiknews Zunita didapat dari rekan sesama wartawan di lokasiIrjen Napoleon Bonaparte (Dok istimewa)

Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo masih terkait dengan kasus Djoko Tjandra. Dua jenderal polisi itu terkait kasus suap soal red notice.

Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara setelah dituntut jaksa 3 tahun penjara. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara, setelah dituntut jaksa dengan 2,5 tahun penjara.

Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)

Bawa-bawa mantan bos Garuda

Rizieq juga membandingkan tuntutan jaksa kepadanya dengan tuntutan jaksa kepada mantan bos Garuda, Ari Ashkara. Dia merasa tidak terima karena tuntutan yang ditujukan kepada dirinya lebih berat ketimbang koruptor.

"Bahkan kasus mantan bos Garuda Ari Ashkara hanya dituntut 1 tahun penjara," kata Rizieq.

I Gusti Ngurah Ashkara DanadiputraI Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra (Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)

Sebagaimana diberitakan detikcom, hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mantan Dirut Garuda Indonesia itu dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan. Dia divonis dalam kasus kepabeanan terkait penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Ari Ashkara tidak perlu menjalani hukumannya di penjara.

Selanjutnya bawa-bawa BTS Meal:

Bawa-bawa BTS Meal

Rizieq juga membandingkan kasusnya dengan peristiwa kerumunan McD dalam program jualan makanan BTS Meal. Dia menilai ada kesenjangan hukuman antara pelanggaran protokol kesehatan yang satu dan yang lain. Dia mencontohkan perbedaan hukuman antara RS Ummi dan kerumunan McD.

"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai McDonald yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!? Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," kata Habib Rizieq.

Tak hanya di Jakarta, fenomena BTS Meal yang diluncurkan hari ini oleh McDonald's disambut antusiasme warga di Bandung.Tak hanya di Jakarta, fenomena BTS Meal yang diluncurkan hari ini oleh McDonald's disambut antusiasme warga di Bandung. (Wisma Putra/detikcom)

Diketahui beberapa gerai McD sempat ditutup imbas kerumunan menu BTS Meal. Polda Metro Jaya sudah memanggil pihak McD dan meminta keterangannya.

Halaman 3 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads