Komnas HAM telah memeriksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengenai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Komisioner Komnas HAM Choril Anam meminta pimpinan KPK lainnya hadir memenuhi panggilan.
"Pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada lima pimpinan KPK, dan Sekjen. Tetapi yang datang adalah Nurul Ghufron, yang sejak awal bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif kolegial. Nah, kami jelaskan, terima kasih begitu, bahwa memang kami memahami betul bagaimana mekanisme tata kerja di KPK ini layaknya di Komnas HAM ada kolektif kolegial," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021)
"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial. Tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang juga tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron, karena itu adalah pimpinan yang lain," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam menuturkan, secara garis besar ada lebih dari tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron. Sebab, pertanyaan tersebut ditunjukkan untuk masing-masing pimpinan.
"Secara garis besar lebih dari tiga klaster," ucapnya.
Anam membeberkan klaster pertanyaan itu meliputi pengambilan kebijakan di level tinggi. Sementara Ghufron, kata Anam, tidak terkait dalam konstruksi tersebut.
"Pertama terkait pengambilan kebijakan di level gede yang itu kita telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial atau tidak dan ternyata dia jawab tidak tahu, makanya itu harus orang tersebut yang terkait dalam konstruksi peristiwa itu," tuturnya.
"Berikutnya, terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini, semua ini itu juga tidak bisa dijawab, karena memang bukan ranah Nurul Ghufron. Dan siapa yang mengeluarkan ide ini juga siapa, atau ini inisiatif siapa dan sebagainya karena bukan beliau dan beliau juga tidak bisa menjawab," sambungnya.
Anam menegaskan pertanyaan yang diajukan Komnas HAM ditujukan untuk individu. Dia menyebut pemeriksaan tidak bersifat collective collegial.
"Sekali lagi, ini sifatnya tidak hanya soal collective collegial tapi kontribusi masing-masing pimpinan, terhadap proses TWK ini," jelasnya.
Lebih lanjut Anam mengatakan Komnas HAM tidak melayangkan surat pemanggilan lagi kepada pimpinan KPK. Namun pihaknya masih membuka kesempatan kepada pimpinan KPK sampai akhir Juni apabila ingin memberikan klarifikasi.
"Sudahlah, enggak usah kita panggil lagi. Kita berikan kesempatan saja, kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sampai kami tutup kasus ini, soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam-macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua," imbuhnya.
Diketahui, pimpinan KPK yang dipanggil Komnas HAM itu yakni yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron serta Sekjen KPK Cahya Harefa. Namun hanya Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Komnas HAM hari ini.
(man/man)