Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Syarief Hasan Sebut Tak Sesuai UUD 45

Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Syarief Hasan Sebut Tak Sesuai UUD 45

Inkana Putri - detikNews
Kamis, 17 Jun 2021 18:14 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga tahun 2027. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.

Adapun pada Pasal 7 UUD NRI 1945 tertuang bahwa batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hanya lima tahun. Selanjutnya, Presiden dan Wapres dapat kembali dipilih dalam masa jabatan yang sama.

"Di dalam UUD, tegas disebutkan bahwa presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih," imbuhnya.

Terkait hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun menolak adanya amandemen UUD NRI 1945, termasuk soal perubahan masa jabatan Presiden dan Wapres RI.

ADVERTISEMENT

"Saya atas nama Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD NRI 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027," ungkapnya.

Lebih lanjut Syarief menjelaskan sejak awal Partai Demokrat menegaskan penolakannya terhadap amandemen UUD NRI 1945. Termasuk isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tahun 2027 atau 8 tahun, serta isu penambahan periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga 3 periode.

Pasalnya, menurut Syarief, isu tersebut dapat berpotensi memunculkan kekuasaan yang absolut dan merusak.

"Berbagai kajian akademis menyebut bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak cenderung merusak," katanya.

Politisi Senior Partai Demokrat ini pun menyampaikan bahwa iklim demokrasi dapat tetap terjaga dengan masa jabatan dan periode yang tidak berlebihan.

"Reformasi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuntut masa jabatan terbatas hanya 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (periode) sebagai bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut masa lalu dan agar iklim demokrasi tetap terjaga," pungkasnya.

(mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads