Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkap kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 mulai menurun. Tingkat kepatuhan warga Jakarta memakai masker mengalami kemerosotan hingga 50%.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan, pada awal 2021, ketaatan prokes COVID-19 sempat mencapai angka 70%.
"Jadi sempat kita di posisi sekitar 70% tapi dalam era-era sekarang sekitar 20-25% yang pakai masker. Pemakai maskernya turun jadi 25%," kata Widyastuti di di YouTube BNPB Indonesia, Kamis (17/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widyastuti mengatakan salah satu penyebabnya ialah warga sudah mulai jenuh akan kondisi pandemi COVID-19. Penyebab lainnya, warga merasa aman karena telah divaksinasi COVID-19. Atas hal ini, Dinkes DKI berupaya menggencarkan sosialisasi penerapan prokes COVID-19.
"Ini yang harus campaign terus menerus, meski vaksinasi sudah dilakukan 2 kali tapi tetap prokes jadi sesuatu yang penting, yang terus menerus jadi budaya yang kita lakukan," sebut Widyastuti.
Sebagaimana diketahui, dalam sepekan terakhir kasus Corona mengalami lonjakan drastis. Merujuk pada data BNPB sepekan terakhir, kasus tambahan Corona di Jakarta naik signifikan. Berikut datanya per 6 Juni 2021:
6 Juni: 1.019
7 Juni: 1.197
8 Juni: 755
9 Juni: 1.376
10 Juni: 2.091
11 Juni: 2.293
12 Juni: 2.455
13 Juni: 2.769
14 Juni: 2.722
15 Juni: 1.502
16 Juni: 2.376
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Anies Baswedan mewanti-wanti bakal ada pengetatan ekstra jika kasus COVID tak terkendali. Anies mengatakan dalam sepekan terakhir positivity rate di Jakarta naik hampir dua kali lipat.
"Dalam waktu 1 minggu mengalami pertambahan 50%, postivity rate juga meningkat, yang minggu lalu 9%, hari ini 17%," sambung Anies, di lapangan Blok S, Minggu (14/6).
Tak hanya itu, Anies juga memutuskan PPKM mikro di Jakarta diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Anies menyatakan semua pihak harus waspada mencegah Jakarta masuk fase genting.
"Lonjakan kasus aktif yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak harus ekstrawaspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul Fitri. Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021," demikian keterangan dari situs Pemprov DKI Jakarta, Selasa (15/6).