Permohonan peninjauan kembali (PK) Amin Santono ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, mantan anggota DPR itu harus menghuni penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi anggaran APBN.
"Tolak," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Kamis (17/6/2021).
PK Amin diadili Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Elite Demokrat di Pusaran Korupsi |
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus menyatakan terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast. Duit itu disebut diberikan agar Amin mengupayakan alokasi dana tambahan bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedan pada APBN 2018.
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, Amin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar.
Kasus ini bermula saat Amin dikenalkan pada konsultan Eka Kamaludin, yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini. Dalam beberapa pertemuan, Amin sepakat dengan usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran dari APBN.
Setelah terjadi kesepakatan dengan Eka, hakim mengatakan Amin memintafee7 persen dari total anggaran yang nantinya diterima. Untuk memperlancar urusannya, Amin juga menemui Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Amin, dikatakan hakim, memerintahkan Eka meminta uang kepada Ahmad Ghiast sebesar Rp 510 juta dan Taufik sebesar Rp 2,8 miliar. Uang tersebut diterima melalui rekening Eka.
"Saya memohon majelis hakim memerhatikan penasihat hukum saya, atas ancaman kurungan tahun saya terima dengan ikhlas, namun di lain hal saya juga memikirkan hak istri saya yang butuh pendampingan dan juga hak cucu saya," kata Amin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan usianya saat menjatuhkan vonis nanti. Saat membacakan pleidoi ini, suara Amin terdengar bergetar dan sesekali mengusap matanya.
"Dalam usia 70 tahun, tentunya saya nggak tahu sampai usia berapa saya berumur. Terkait tuntutan jaksa, maka saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan karena istri saya yang sedang sakit kanker dan membutuhkan dukungan suaminya, dan juga hak dari cucu saya agar dapat perhatian dari kakeknya," katanya.
(asp/mae)