"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun, yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Amin sebelumnya dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3,3 mliar dari Kadis Bina Marga Lamphng Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast. Duit itu disebut diberikan agar Amin mengupayakan alokasi dana tambahan bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedan pada APBN 2018.
Selain hukuman pidana penjara, Amin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaya dan Eka merupakan terpidana yang kasusnya masih berkaitan dengan Amin Santono. Yaya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah dirinya dinyatakn bersalah dan divonis 6,5 tahun bui serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah karena berkongkalikong dengan Amin Santono agar Lampung Tengah mendapat tambahan DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DID (Dana Insentif Daerah) di APBN 2018.
Kemudian, Eka Kamaludin juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Dia divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 158 juta karena terbukti menerima uang suap atau sebagai perantara suap untuk Amin Santono.
Sementara itu, Gatot Rachmanto dieksekusi ke Rutan Klas I Bandung. Gatot yang pernah menjabat sebagai Sekdis PUPR Cirebon ini terbukti memberi suap Rp 100 juta ke Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Atas perbuatannya itu, Gatot divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Saksikan juga video 'Tok! Eks Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara':
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini