Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Perkara Sabu Senilai Rp 5 Miliar

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Perkara Sabu Senilai Rp 5 Miliar

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 17 Jun 2021 14:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah musnahkan barang bukti dari 533 perkara
Pemusnahan barang bukti (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 533 perkara terkait tindak pidana narkotika hingga senjata api ilegal. Adapun barang bukti narkoba itu ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

"Dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang dihadiri Muspida Tangsel dan Kepala Kanwil Bea-Cukai Banten. Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 533 perkara tindak pidana sebagai berikut narkotika, kesehatan, pencurian, pemalsuan uang, penipuan dan/atau penggelapan, pembunuhan dan tindak pidana kekerasan, perlindungan anak, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, dan cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis ganja 5.678,6007 gram; narkotika jenis sabu 3.364,8589 gram; narkotika jenis sinte/Gorilla 512,0017 gram; senjata tajam 5 buah; senjata api 3 buah; obat-obatan terlarang 3.268 butir; telpon genggam 280 buah; uang palsu sebanyak Rp 24.700.000; rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang.

Sementara itu, cara pemusnahan tiap barang bukti berbeda-beda, antara lain narkotika jenis ganja dan sinte/Gorilla dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender, kemudian dimasukkan ke dalam saluran septic tank.

ADVERTISEMENT

Senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda; obat terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender kemudian dimasukkan ke dalam saluran septic tank. Kemudian handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah musnahkan barang bukti dari 533 perkaraKepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah memusnahkan barang bukti dari 533 perkara (Foto: Dok. Istimewa)

Uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar; rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar; barang bukti lain (berupa pakaian, tas, bungkus rokok, plastik, bong hisap bahan plastik, kertas, dll) dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 5.889.948.793 dengan rincian :
1. Narkotika jenis ganja senilai Β± Rp79.500.409;
2. Narkotika jenis sabu senilai Β± Rp5.047.288.350,
3. Narkotika jenis tembakau sinte/Gorilla Β± Rp10.240.034;
4. Uang Palsu senilai Rp24.700.000;
5. Rokok tanpa cukai senilai Β± Rp728.220.000;
6. Barang bukti lain tidak dapat dilakukan penilaian/perkiraan harga.
7. Bahwa khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Β± Rp89.813.800

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads