PK Penyuap Eks Ketua DPD Irman Gusman Ditolak

ADVERTISEMENT

PK Penyuap Eks Ketua DPD Irman Gusman Ditolak

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Jun 2021 08:49 WIB
Pasangan suami istri terdakwa penyuap Irman Gusman divonis melakukan korupsi. Xaveriandy Sutanto dan Memi divonis 3 tahun dan 2,5 tahun.
Pasutri Sutanto dan Memi, penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman (dok. detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Xaveriandy Sutanto. Sutanto dihukum 3 tahun penjara karena menyuap Irman Gusman (kala itu sebagai Ketua DPD) bersama istrinya, Memi. Irman juga dihukum 3 tahun penjara dalam kasus itu.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan singkat MA yang dilansir di website-nya, Kamis (17/6/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin. Adapun panitera pengganti adalah Wiryatmo Lukito Totok.

Sebagaimana diketahui, Sutanto selaku Direktur CV Semesta Berjaya menyuap Irman terkait kuota impor gula. Setelah Sutanto menyerahkan uang kepada Irman di rumah dinasnya pada 2016, Sutanto, Irman, dan Memi ditangkap KPK.

Di persidangan, Sutanto dan istrinya terbukti menyuap Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Keduanya akhirnya divonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta dengan hukuman pidana penjara 3 tahun untuk Xaveriandy Sutanto dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi. Selain itu, mereka dikenai denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Bagaimana dengan Irman? Awalnya, Irman dihukum 4,5 tahun penjara. Tapi di tingkat PK, MA memvonis hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Suhadi. Adapun hakim anggota adalah hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief. Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Simak juga 'Saat Irman Gusman: Setiap Manusia Pernah Salah':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT