MA Sunat Hukuman Koruptor, Pimpinan KPK: Fenomena Tak Menggembirakan

MA Sunat Hukuman Koruptor, Pimpinan KPK: Fenomena Tak Menggembirakan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 21:33 WIB
Laode Syarif (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyoroti putusan MA yang mengurangi hukuman untuk koruptor. Syarif menganggap hal itu sebagai fenomena tak menggembirakan.

"Kami di KPK akan mendiskusikan secara khusus karena semua kasus-kasus KPK itu korupsi itu akhir-akhir ini paling banyak dikorting putusannya. Saya tidak tahu ini fenomena apa, tapi ini fenomena yang tidak menggembirakan," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif mengatakan selama ini KPK menerapkan pasal yang sesuai untuk menuntut seseorang. Dia menyoroti Mahkamah Agung yang mengurangi putusan di tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali.

"Saya terus terang memberikan catatan khusus yang harus diresponsnya oleh Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman koruptor Idrus Marham, Patrialis Akbar, M Sanusi, Irman Gusman, hingga OC Kaligis. MA juga memberikan vonis lepas kepada Syafruddin Tumenggung.



Terbaru, MA mengurangkan hukuman pengacara Lucas karena menghalang-halangi penyidikan KPK atas kasus 'dagang perkara' mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro. Hakim mengurangi hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. (abw/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads