Satgas COVID-19 Kecamatan Cabangbungin, Bekasi, membubarkan sebuah pesta pernikahan. Hal itu dikarenakan adanya kerumunan di mana sejumlah tamu tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman dilansir dari Antara, Rabu (16/6/2021).
Pesta pernikahan itu terjadi di Kampung Capjaya RT05/RW 02, Desa Lenggah Sari, pada Rabu (16/6) siang. Mulanya petugas mendapatkan laporan bahwa adanya pesta pernikahan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Satgas COVID-19 pun bergerak menuju lokasi pesta dan mendapati warga yang berkerumun.
"Langsung kami minta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat," ungkapnya.
Petugas langsung membuat surat pernyataan terkait larangan menggelar pesta pernikahan. Bila kedapatan melanggar kembali, maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Karena itu dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis," tutur Sukarman.
"Kami tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih dihiraukan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," sambungnya.
(isa/imk)