Seluruh Petugas LP Kerobokan Diperiksa Polisi Buntut Napi Oplos Disinfektan

Seluruh Petugas LP Kerobokan Diperiksa Polisi Buntut Napi Oplos Disinfektan

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 16 Jun 2021 14:51 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk (Sui Suadnyana/detikcom)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk (Sui Suadnyana/detikcom)
Badung -

Petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan dipanggil Polres Badung. Pemanggilan ini buntut narapidana yang mengoplos disinfektan dengan sari buah rasa jeruk.

"Nah ini anggota kita kan dipanggil polisi. Begitu ada peristiwanya, langsung dipanggil. (Itu) petugas jaga. Saya belum tahu jumlahnya itu tapi hampir semua yang jaga dipanggil oleh polisi, ya Polres Badung," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk di kantornya, Rabu (16/6/2021).

Jamaruli mengatakan petugas yang diperiksa bisa diberi sanksi bila terbukti lalai saat bertugas. Namun Jamaruli tak mau mengintervensi karena pemeriksaan dilakukan pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa juga dapat sanksi kalau itu ada kelalaian di sana. Tapi yang memeriksa ini kan polisi ya, saya nggak mau campuri lah. Nanti dikira saya membela anggota. Kalau emang itu salah saja, tapi kalau benar ya benar lah," kata dia.

Selain dari kepolisian, pihaknya bisa memberikan sanksi petugas bila terbukti lalai. Sanksi bisa berupa pemecatan setelah melalui proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Tetap akan dikenakan sanksi. Bisa saja pemecatan seperti itu. Tapi ya harus lewat pemeriksaan. Kita enggak mau terburu-buru mengatakan dikenalan sanksi ternyata enggak. Jadi lewat pemeriksaan itu. Ya sementara masih polisi dulu kan yang memeriksa. Setelah dari polisi nanti di dalam (internal) kita periksa lagi," tegasnya.

Jamaruli mengatakan oplosan disinfektan dengan sari buah rasa jeruk tidak pernah terpikirkan. Sebab, disinfektan sedang dibutuhkan demi kepentingan protokol kesehatan (prokes) di lapas saat pandemi COVID-19.

Akibat peristiwa itu sebanyak 21 WBP akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar secara bertahap. Dari 21 WBP itu, satu orang meninggal dunia.

Hingga kini, dari 20 WBP yang berhasil selamat, 19 orang telah dipulangkan oleh pihak RSUP Sanglah. Sementara satu orang lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

"Terakhir masih sisa satu (yang dirawat di rumah sakit). Karena itu cukup parah kan," kata mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan itu.

Selain petugas, narapidana yang terbukti mengoplos minuman disinfektan bisa disanksi.

"Kalau memang dia terbukti bersalah bisa saja dilakukan itu. Nanti akan kita periksa dia. Ini kan karena satunya masih di rumah sakit. Kalau yang lainnya belum mengaku mereka. Mereka hanya mengatakan ikut minum. Ikut ngoplos atau nggak mereka endak ngaku," terangnya.

"Tidak cukup hanya pengakuan mereka saja. Kita harus mencari juga siapa otaknya. Daru situ nanti akan menyebar. Ini yang parah sekarang ini belum bisa kita mintain keterangan. Sementara yang lainnya endak ngaku. Apakah pengakuan mereka valid atau enggak kan endak tahu kita. Nanti kita cek dulu satu yang sakit itu," imbuh Jamaruli.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads