Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan jangan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi. Apalagi mengingat pelaksanaan PPKM Mikro kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021.
Tito menyebut berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terlihat kecenderungan kejenuhan dalam penerapan 5M di masyarakat. Padahal menurutnya prokes 5M menjadi senjata utama dalam memerangi COVID-19, di samping upaya vaksinasi yang kini tengah digenjot pemerintah.
"Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M ini, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama Pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naiknya kasus aktif COVID-19 dalam beberapa hari terakhir terakhir disinyalir karena masyarakat mulai abai menerapkan prokes, terutama untuk menggunakan masker. Oleh karena itu, Tito mendorong pemerintah daerah kian gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Bapak Presiden sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus-menerus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro melalui Video Conference, Senin (14/6).
Diketahui dengan perpanjangan penerapan PPKM Mikro, terdapat pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah. Bagi yang berada di zona merah diminta untuk menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75% yang diatur secara bergiliran, serta kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.
Simak video 'PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Ini Aturannya':