Jakarta -
Kasus ganja menyeret musisi Anji ke kantor polisi. Penyanyi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, polisi menyatakan Anji terbukti menyalahgunakan ganja. Anji pun kini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Statusnya yang bersangkutan tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pemeriksaan di kantor polisi, Anji bersikap kooperatif. Anji buka-bukaan ke polisi terkait ganja yang dikonsumsinya.
Jadi saya apresiasi yang bersangkutan koperatif dalam menjalani pemeriksaan, ini jadi tidak menutup-nutupi," kata Ronaldo.
Simpan Ganja di Bandung
Atas sikap kooperatif Anji itu, penyidik bisa menemukan barang bukti ganja lainnya di Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga kami bisa sampai di TKP ke dua dan menemukan barang bukti ganja yang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi telah menyita lintingan ganja di studio Anji di Cibubur pada Jumat (11/6) lalu. Lintingan ganja yang dilabeli 'Banana Kush' dan 'Choco Haze' itu dinyatakan positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC) alias ganja.
"Barang buktinya yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil laboratorium forensiknya positif THC. Nah jadi dari penyidik telah menemukan kesesuaian dengan hasil tes urine positif ganja," tutur Ronaldo.
Halaman selanjutnya, Anji mengonsumsi ganja berbulan-bulan
9 Bulan Pakai Ganja
Selain mengungkap soal barang bukti, Anji juga secara terbuka mengungkapkan dirinya sudah berbulan-bulan mengonsumsi ganja. Anji mengonsumsi ganja itu sejak September 2020.
"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu. Jadi ke sekarang udah sekitar 8 bulan ya, dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," ujar Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi serta keterangan Anji sendiri, polisi menyatakan eks vokalis Drive itu termasuk golongan pengguna narkoba.
"Terkait dengan barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, hasil pemeriksaan tersangka, saudara EAP alias AN sampai saat ini yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika ganja," ungkap Ronaldo.
Beli Ganja Via Online
Kepada polisi, Anji juga mengaku membeli ganja tersebut via online. Saat ini polisi masih mengejar pengedar yang memasok ganja kepada Anji.
"Iya (beli via online)," ucap Ronaldo.
Polisi kini tengah menelusuri pemasok ganja tersebut. Ronaldo kemudian mengungkap kendala polisi dalam melakukan pengembangan karena pengedar saat ini menggunakan media sosial.
"Penyidik Satresnarkoba pasti akan berupaya mengungkap jaringan peredaran yang ada di atasnya, tapi memang perkara ini tidak selalu mudah. Kalau kemarin saya jelaskan, kami masih melakukan proses-proses, sampai hari ini pun masih dilakukan karena memang kami mau mengungkap sampai ke atasnya pola-pola semakin rumit," jelas Ronaldo.
Keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi, simak di halaman selanjutnya
Keluarga Ajukan Rehabilitasi
Polisi mengungkapkan keluarga Anji telah datang menjenguk. Dalam kesempatan itu, keluarga juga mengajukan permohonan asesmen bagi Anji agar mendapatkan rehabilitasi.
"Dari keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa di-asesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di Polres Jakbar, Selasa (15/6/2021).
Terkait permohonan keluarga Anji itu, Ronaldo tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah pihaknya akan memfasilitasi permohonan asesmen itu atau tidak. Namun, Ronaldo mengatakan bahwa permohonan rehabilitasi adalah hak dari pada tersangka.
Rehabilitasi bagi pengguna narkoba diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam ketentuan peraturan undang-undang, pengguna narkoba wajib direhabilitasi. Tujuan asesmen sendiri adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui apakah seseorang memiliki ketergantungan akan narkotika.
Asesmen dilakukan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Tim BNN nanti yang akan menentukan apakah Anji layak untuk direhabilitasi.
"Tim tersebut kemudian akan mengeluarkan sebuah surat rekomendasi pada penyidik. Hasilnya akan diberikan pada kami, baru nanti itu akan kami tindaklanjuti. Ini juga berlaku pada public figure lain yang diproses, rehabilitasi merupakan part of penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap prekara yang ditangani oleh Satresnarkoba berjalan di dalam koridor penegakan hukum," tambahnya.
Anji ditangkap di studio di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah ganja dari Anji.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini