Pejabat Deplu Pungli Akan Dipecat

Pejabat Deplu Pungli Akan Dipecat

- detikNews
Jumat, 17 Mar 2006 13:08 WIB
Jakarta - Pungutan liar (pungli) secara berturut-turut ditemukan di sejumlah konsulat jenderal (Konjen) dam Keduataan Besar RI (KBRI). Departemen Luar Negeri (Deplu) bertindak tegas, pejabat yang terlibat akan dipecat. "Dalam aturan hukum Pegawai Negeri Sipil, sanksi bagi oknum ini paling tinggi adalah pemecatan," kata Irjen Deplu Diene Moeharjo dalam media briefing di Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (17/3/2006). Media briefing juga dihadiri Juru Bicara (Jubir) Deplu Desra Percaya.Pungli terjadi dalam tarif pelayanan keimigrasian di perwakilan RI Malaysia dan Tokyo. Total praktek pungli itu mencapai hampir Rp 29 miliar. Diene belum bisa memastikan berapa jumlah pejabat Deplu yang terlibat pungli. Deplu telah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi pungli. Kebijakan yang dilakukan antara lain memberlakukan pembayaran yang semula secara tunai diubah jadi melalui bank.Kemudian juga merotasi atau memutasi pegawai setempat di kantor imigrasi. Lalu menyebarluasan informasi tarif resmi, menempelkan daftar tarif keimigrasian di kantor imigrasi dan revisi buku petunjuk visa di negara setempat sesuai dengan ketentuan. (iy/)


Berita Terkait