Maling Kuras Perabotan di Apartemen Jaksel Jual Hasil Curian di Medsos

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 15 Jun 2021 13:59 WIB
Polisi menangkap 2 pencuri perabotan senilai Rp 250 juta di apartemen di Jaksel (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap dua orang pencuri perabotan senilai Rp 250 juta di sebuah unit apartemen kawasan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Perabotan yang dicuri pelaku sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri.

"Sebagian kecil dijual dan sebagian besar digunakan sendiri," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser, melalui pesan singkat, Selasa (15/6/2021).

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Astoto mengatakan perabotan elektronik dijual pelaku melalui online. Sementara perabotan lainnya dipakai pelaku.

"Perabotan dipakai sendiri. Sebagian elektronik yang kecil dijual via online," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah pemilik unit mengetahui perabotan di dalam kamarnya telah raib. Pemilik unit kemudian melapor ke Polsek Setiabudi.

Modus Operandi

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua orang pria berinisial BY (26) dan FQ (30) yang merupakan tukang yang bekerja di apartemen tersebut. Modus pelaku berpura-pura melakukan renovasi di unit apartemen tersebut.

"Dua pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai tukang renovasi di salah satu unit apartemen. Melihat unit apartemen di sebelahnya dalam kondisi kosong, mereka ini melakukan pencurian," kata Kompol Rinaldo kepada wartawan, Senin (12/6).

Ada puluhan item yang dicuri kedua pelaku dari unit apartemen tersebut, dari televisi hingga kitchen set. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Kerugian dari korban total hampir sampai Rp 250 juta," imbuhnya.

Rinaldo mengungkapkan, kedua pelaku melancarkan aksinya sejak Maret 2021. Kasus ini baru diketahui korban pada Mei 2021.

Aksi keduanya ini tidak dicurigai sekuriti apartemen. Pasalnya, keduanya mengaku sebagai pemilik unit apartemen.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Polsek Metro Setiabudi.

Lihat juga video 'Rumah Mewah di Jakbar Porak-poranda: Lantai Dibongkar, Perabotan Dicuri':




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork