Modus Renovasi, Pencuri Gondol Perabotan Rp 250 Juta di Apartemen Jaksel

Modus Renovasi, Pencuri Gondol Perabotan Rp 250 Juta di Apartemen Jaksel

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 22:43 WIB
Polisi tangkap 2 pencuri perabotan senilai Rp 250 juta di apartemen di Jaksel
Foto: Polisi tangkap 2 pencuri perabotan senilai Rp 250 juta di apartemen di Jaksel (dok.istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap dua orang pria terkait pencurian perabotan senilai Rp 250 juta di sebuah kamar apartemen di kawasan Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Modus pelaku berpura-pura melakukan renovasi di unit apartemen tersebut.

Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser menjelaskan kasus ini terungkap setelah pemilik unit mengetahui perabotan di dalam kamarnya telah raib. Pemilik unit kemudian melapor ke Polsek Setiabudi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua orang pria berinisial BY (26) dan FQ (30). Keduanya adalah tukang yang bekerja di apartemen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai tukang renovasi di salah satu unit apartemen. Melihat unit apartemen di sebelahnya dalam kondisi kosong, mereka ini melakukan pencurian," kata Kompol Rinaldo kepada wartawan, Senin (12/6/2021).

ADVERTISEMENT

Rinaldo mengungkapkan, keduanya masuk ke unit apartemen tersebut secara bertahap. Satu per satu barang-barang yang ada di unit apartemen korban diambil oleh kedua pelaku.

"Mulai dari barang-barang yang kecil sampai barang-barang cukup besar di antaranya barang elektronik," tuturnya.

Kerugian Rp 250 Juta

Ada puluhan item yang dicuri kedua pelaku dari unit apartemen tersebut, mulai dari televisi hingga kitchen set. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Kerugian dari korban total hampir sampai Rp 250 juta," imbuhnya.

Rinaldo mengungkapkan kedua pelaku melancarkan aksinya sejak Maret 2021. Kasus ini baru diketahui korban pada Juni 2021.

"Pengakuan mereka dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Maret. Jadi mereka tidak sekaligus mencuri, tapi ambil yang kecil-kecil, begitu tidak ketahuan terus berlanjut sampai satu unit kosong," katanya.

Aksi keduanya ini tidak dicurigai sekuriti apartemen. Pasalnya, keduanya mengaku sebagai pemilik unit apartemen.

"Pelaku ini pura-pura mengaku kepada sekuriti sebagai pemilik apartemen. Jadi mereka leluasa keluar masuk apartemen membawa barang-barang curian mereka," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Polsek Metro Setiabudi.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads