Jadwal Sidang Habib Rizieq Berikutnya 17 Juni, Ini Agendanya

Jadwal Sidang Habib Rizieq Berikutnya 17 Juni, Ini Agendanya

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 19:10 WIB
Jadwal Sidang Habin Rizieq Berikutnya 17 Juni, Agenda Duplik
Jadwal Sidang Habib Rizieq Berikutnya 17 Juni, Agenda Duplik (Foto: dok kuasa hukum Habib Rizieq)
Jakarta -

Jadwal sidang Habib Rizieq selanjutnya akan dilakukan beberapa hari lagi. Agenda selanjutnya akan dilakukan terkait duplik atau tanggapan atas replik jaksa.

Habib Rizieq Shihab diketahui didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi, Bogor. Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara.

Jadwal Sidang Habib Rizieq

Usai jaksa membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi HRS pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hakim ketua menjadwalkan sidang Habib Rizieq selanjutnya terkait duplik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik ya, penuntut umum sudah membacakan repliknya. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kalender yang kita telah sepakati hari Kamis tanggal 17 Juni," kata Hakim Ketua, Khadwanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Diketahui Habib Rizieq Shihab didakwa 6 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Dia didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi Bogor.

ADVERTISEMENT

Pernyataan Jaksa Soal Pledoi HRS

Sebelum hakim ketua menjadwalkan sidang Habib Rizieq selanjutnya, jaksa mengungkapkan sejumlah pernyataan terkait pledoi Habib Rizieq Shihab pekan lalu.

Menurut jaksa, pleidoi Rizieq tidak berhubungan dengan pokok perkara. Untuk itu, jaksa berharap majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Rizieq itu.

"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, di antaranya oligarki anti-Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti-Tuhan tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," ucapnya.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," imbuhnya.

Jaksa juga mempertanyakan terkait status imam besar yang disandang HRS. Disebutkan status tersebut hanyalah isapan jempol semata.

"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedunguan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," kata jaksa.

"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan Terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya ber-akhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," imbuh jaksa.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads