Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, mengaku menerima SGD 48 ribu atau setara dengan Rp 508 juta lebih dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang itu disebut Suyuti yang berasal dari Fraksi PDIP itu untuk konsolidasi pemenangan Pilkada 2019 di Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu dikatakan Suyuti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Diketahui Suyuti menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kendal.
"(Menerima) SGD 48 ribu setara Rp 508,8 juta," ucap Suyuti di ruang persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu disebut Suyuti diterimanya dari Kukuh Ari Wibowo yang merupakan tenaga ahli di Kementerian Sosial (Kemensos) saat acara Program Keluarga Harapan atau PKH. Saat acara itu Juliari yang masih aktif sebagai Mensos disebut turut hadir.
"Yang serahkan Mas Kukuh di dalam amplop," kata Suyuti.
"Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC," imbuh Suyuti menirukan ucapan Kukuh padanya kala itu.
Namun, menurut Suyuti, sebelum menerima uang itu sebenarnya dirinya berkomunikasi dengan Adi Wahyono yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos COVID-19 yang juga anak buah dari Juliari. Dalam komunikasi itu disebutkan bila uang yang diberikan Kukuh adalah titipan dari Juliari.
"Titipan dari siapa?" tanya jaksa KPK.
"Dari Pak Menteri apa gitu ya, Pak Juliari Batubara," jawab Suyuti.
Rp 508,8 Juta Dipakai untuk Pilkada
Lebih lanjut, jaksa juga mengungkap uang Rp 508,8 juta yang diterima Suyuti digunakan untuk konsolidasi pemenangan Pilkada. Uang juga dibagi-bagikan ke pengurus DPC PDIP Kendal.
"BAP: setelah saya menerima uang dari Kukuh uang titipan Mensos Juliari Batubara dalam dolar Singapura, uang dolar saya bawa, saya tunjukkan ke teman-teman kantor DPC PDIP Kendal, di sana responsnya 'kenapa bentuk dolar begitu bagaimana bisa dibagikan', kemudian saya lihat dulu dengan Pak Munawir, Pak Munawir adalah ketua pemenangan internal PDIP untuk Pilkada, dimana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional," ucap jaksa membacakan BAP Suyuti.
Dalam BAP Suyuti, terungkap juga dia membagikan uang itu ke beberapa tokoh dan ke masyarakat.
"Dua atau tiga hari setelahnya saya menukar uang tersebut di money changer, hasil penukaran uangnya sekitar Rp 508,8 juta, selanjutnya uang Rp 458,8 juta ditransfer ke rekening saya, dan uang Rp 50 juta saya bawa tunai untuk diserahkan ke kyai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan pilkada saat rapat DPC PDIP Kendal. Sedangkan uang Rp 458,8 juta saya bagikan ke masyarakat Dapil 5 dan 6 kabupaten Kendal yang berpotensi menang, benar keterangan saksi?" tanya jaksa dan dijawab 'betul' oleh Suyuti.
Uang Dikembalikan ke KPK
Suyuti juga mengatakan dia telah mengembikan uang yang diterima dia dari Juliari ke KPK. Uang dikembalikan seluruhnya dalam bentum rupiah.
"Setelah kejadian ini kami dipanggil, kami kaget juga saya nggak merasa bersalah saat itu karena diterangkan ini uang ini. Akhirmya saya minta waktu 1,5 sampai 2 bulan. (Sudah dikembalikan) Rp 508,8 juta ," ucap Suyuti.
Simak video 'Pengakuan Anak Buah Juliari Diminta Kumpulkan 'Uang Komitmen' Bansos Rp 35 M':