detik's Adovate

Bisakah Saya Pidanakan Pembuang Sampah Sembarangan di Wilayah Bogor?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 08:27 WIB
Foto: Ilustrasi tumpukan sampah (dok. Istimewa)
Jakarta -

Membuang sampah sembarangan bikin kesal. Sebab bisa bikin bau tidak sedap sehingga menimbulkan sumber penyakit. Apalagi bila membuangnya dalam jumlah besar.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim lewat surat elektronik:

Nama saya Ade Subarja
Saya tinggal di Cileungsi , Kab Bogor.

Selama kurang lebih 1 tahun terakhir ini saya dan komunitas anak muda berikut Karang Taruna sedang intens dalam menjaga lingkungan serta penghijauan di wilayah kami.

Hanya saja saat ini kendalanya adalah para pelaku buang sampah masih sering terjadi (rata-rata mereka buang sampah di malam hari)

Pertanyaannya:

1. Sangsi seperti apa yang berlaku untuk para pelaku buang sampah tersebut? Dan undang-undang/perda no berapa yang mengatur hal tersebut?

2. Dapatkah kami selaku warga masyarakat menindak langsung, dan seperti apa tindakannya?

Terima kasih.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum Dosen FH Universitas Esa Unggul, Jakarta, Ahluddin Saiful Ahmad S.H.,M.H. Berikut jawabannya:

Saya sangat bahagia atas kepedulian Bapak Ade Subarja dan karang taruna terhadap kelestarian lingkungan hidup. Berikut ini adalah jawaban saya terhadap pernyataan yang diajukan oleh Bapak Ade Subarja:

1. Sanksi yang berlaku untuk pelaku pembuang sampah bagi masyarakat di Kabupaten Bogor diatur dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman Sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

2. Masyarakat tidak dapat menerapkan sanksi yang terdapat dalam Peraturan Daerah. Tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya berupa peringatan agar peringatan dapat lebih diperhatikan sebaiknya peringatan dilakukan oleh RT atau Perangkat Desa. Saat kegiatan pembuangan sampah tidak pada tempatnya sudah sangat meresahkan Bapak Ade Subarja dapat melapor kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor agar dillakukan upaya-upaya lebih lanjut sehingga ketentuan sanksi yang ada dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dapat diterapkan.

Sekian jawaban dari saya, semoga membantu. Salam.

Ahluddin Saiful Ahmad
Dosen FH Universitas Esa Unggul
Email: ahluddin.saiful@gmail.com




(asp/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork